JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

15 Desa di Wonogiri Gelar Pilkades Serentak, Catat Hari H-nya Lur

Kades
Bupati Jekek menyalami pejabat PAW Kades di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri. Joglosemarnews.com /Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 15 desa di Wonogiri menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak.

Pilkades serentak Wonogiri rencananya dilaksanakan pada Desember 2022 mendatang. Adapun tahapan pilkades serentak Wonogiri itu akan dimulai pada awal September.

Untuk hari H alias pencoblosan atau pemungutan suara pada Pilkades serentak Wonogiri itu digelar pada Rabu 7 Desember 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kepala Dinas PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi menyebutkan 15 desa itu tersebar di 12 dari 25 kecamatan yang ada di Wonogiri.

“Tahapan pilkades dimulai 1 September. Ada banyak tahapannya, diantaranya dari pembentukan tim, pencalonan dan pemberkasan,” kata Kepala Dinas PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi, Senin (22/8/2022).

Baca Juga :  Menggiurkan, Honor Pantarlih Pilkada 2024 Ternyata Tembus Segini, Dapat Tunjangan Hingga Puluhan Juta

Kepala Dinas PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi mengatakan, pelantikan Kades itu bakal dilakukan pada Senin (19/12/2022) mendatang. Terhitung mulai Januari tahun depan, Kades-kades itu sudah mulai bertugas.

Berdasarkan datanya, 15 desa yang menggelar Pilkades serentak Wonogiri itu tersebar di Kecamatan Selogiri, Nguntoronadi, Eromoko, Pracimantoro, Jatisrono, Jatipurno, Girimarto, Purwantoro, Bulukerto, Kismantoro, Baturetno, Karangtengah.

Pilkades serentak Wonogiri pada tahun 2022 ini, kata dia, merupakan tahap pertama dari tiga tahap pilkades serentak.

“Tahap satu tahun 2022 ini ada 15 desa, tahap dua digelar tahun 2024 ada 50 desa. Di tahun 2025 itu yang banyak, ada 186 desa,” terang Anton, sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Hidup Lagi Capek capeknya, Eh Jabatan Kades Wonogiri Diperpanjang, Ada yang Desanya Tersangkut Kasus Rp 700 Juta Lagi

Menurutnya dilaksanakannya Pilkades serentak Wonogiri itu disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatan kades, yakni enam tahun.

“Tahun 2023 tidak ada yang habis (masa jabatannya), jangka waktunya enam tahun,” imbuh Anton.

Sementara itu, dari 15 desa yang menggelar pilkades tahun ini, ada Kades yang sudah tiga periode menjabat, sehingga tidak bisa mencalonkan kembali.

Dibagian lain, terkait persyaratan mendaftar menjadi calon Kades, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup).

“Tidak ada persyaratan baru, Perbup yang ini mengikuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yakni Perbup Nomor 28 Tahun 2022. Persyaratan ada di situ semua,” tandas Anton. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com