SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen membeberkan modus dari kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta, Yohanes Cahyono Adi alias YCA (40).
Tersangka yang terkahir menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis itu diduga menyalahgunakan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen, Sragen dengan modus kegiatan fiktif alias siluman.
Kegiatan siluman itu terendus selama empat tahun sejak 2017-2020 dengan total dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan mencapai ratusan juta.
Fakta itu terungkap dari penjelasan tim Kejari usai penetapan YCA sebagai sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (25/8/2022).
“Modusnya ada kegiatan yang difiktifkan. Kegiatannya satu tapi tiap tahun difiktifkan dari tahun itu tadi (2017-2020),” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022).
Agung menjelaskan kegiatan fiktif yang dimaksud adalah kegiatan itu dilaporkan seolah-olah sudah dilaksanakan. Akan tetapi riilnya tidak pernah dilaksanakan.
“Jadi ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kegiatannya di wilayah Kabupaten Sragen ini,” jelasnya.
Dari kegiatan fiktif itu, total dana yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 100 juta. Angka itulah yang menjadi taksiran kerugian negara akibat perbuatan tersangka.
Agung menguraikan tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini, Kamis (25/8/2022) sampai 13 September mendatang.
Penahanan dilakukan dalam tahap penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penahanan juga dilakukan atas pertimbangan dua alasan. Yakni alasan obyektif yaitu ancaman pidana lebih dari 5 tahun.
Alasan kedua adalah alasan subyektif yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Ini masih menjunjung tinggi praduga tak bersalah juga. Yang bersangkutan ditahan 20 hari,” jelasnya.
Agung menjelaskan kasus penyalahgunaan dana forum tani itu terjadi dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2017 sampai 2020.
Setelah kasus tersebut naik ke penyidikan, tersangka disebut langsung dicopot dari jabatannya sebagai junior manajer bisnis.
Yohanes ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang.
Puluhan saksi diperiksa secara maraton dalam beberapa bulan sebelum akhirnya mengerucut pada adanya unsur pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus itu.
Dari perbuatan tersangka, kerugian negara dipastikan mencapai ratusan juta.
Namun untuk nilai pastinya saat ini masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
“Nilai kerugian belum bisa dipastikan karena ini masih tahap penghitungan BPKP Jawa Tengah. Di atas Rp 100 juta,” urai Agung.
Ditambahkan, tersangka bakal dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo