JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap bersikukuh mengklaim dirinya adalah korban asusila dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama sang suami dan 3 ajudan serta sopir itu menyebut dirinya adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J.
Meski laporan awal soal pelecehan sudah terbantahkan dan dihentikan oleh polisi, Putri tetap pada pendiriannya merasa jadi korban pelecehan.
Pengakuan itu terungkap saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022).
Putri diperiksa selama hampir 14 jam oleh penyidik Bareskrim. Selama 14 jam di hadapan penyidik, nyonya besar Sambo itu ternyata tetap konsisten menyatakan bahwa dirinya merupakan korban asusila.
Kuasa hukum Putri, Arman Haris mengungkapkan, kliennya bersikukuh mengaku sebagai korban kekerasan seksual dalam perkara ini.
“Itu dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) disampaikan seperti itu,” katanya saat dikonfirmasi Tempo.co, Sabtu (27/8/2022).
Putri diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sama seperti Sambo, ia diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 5 tersangka. Selain Sambo dan sang istri, ada tiga tersangka lain yakni Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Maruf.