BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ini benar-benar nekat. Seorang guru agama berinisial AM (33) nekat mencabuli 13 siswi SmP di Kecamatan Gringsing.
Kasus itu terungkap oleh Kepolisian Resor Batang setelah ada tujuh keluarga korban melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut.
“Akan tetapi, pada hari ini (30/8/2022) ada enam keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis,” kata Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo pada Selasa (30/8/2022).
Para korban diminta tidak takut melapor karena identitas mereka akan dilindungi.
“Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor,” kata Yorisa.
Dari hasil keterangan, disebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi. Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022.
Barang bukti yang sudah diamankan antara lain berupa pakaian dan baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara. Tersangka AM terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















