Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ini Deretan Perempuan yang Terdampak Kasus Pembunuhan Brigadir J Versi Komnas HAM. Salah Satunya Disebut-Sebut Punya Hubungan Spesial dengan Pak Sambo

Para perempuan yang terdampak dari kasus pembunuhan Brigadir J. Ada kekasihnya Vera Simanjuntak, istri Ferdy Sambo dan AKP RY. Foto kolase/JSnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai berdampak pada banyak perempuan.

Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut setidaknya ada tiga perempuan yang terdampak dari kasus penembakan berdarah yang menegaskan Brigadir J di kediaman dinas Sambo 8 Juli lalu itu.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan setidaknya ada tiga perempuan yang terdampak dari kasus itu.

Mereka di antaranya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, kekasih Brigadir J dan AKP RY, yang sempat disebut sebagai wanita punya hubungan khusus dengan Jenderal Sambo.

Komnas menilai empat perempuan itu adalah pihak yang perlu diperhatikan terutama bagaimana dengan kondisi pengelolaan emosionalnya.

“Dalam konteks perempuan, tidak hanya Ibu P, ada juga AKP R, kemudian ada pacar J, dan ibu dari J. Mereka pun sebagai perempuan terdampak kasus ini, termasuk bagaimana mereka mengelola secara emosional,” kata Siti, Rabu (3/8/2022).

Komnas Perempuan akan memantau dan memastikan perempuan yang terdampak dalam kasus ini, terutama Putri yang merupakan saksi atau pelapor dugaan pelecehan seksual.

Ia mengatakan Komnas Perempuan pernah menemui langsung Putri di kediamannya pada 16 Juli lalu dan melihat bagaimana kondisi yang bersangkutan.

Siti Aminah mengatakan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani mendatangi kediaman Putri dan berbicara langsung dengannya di ruang tidur.

“Kak Andy Yentriani menemui dan berkomunikasi dengan Ibu Putri di ruang tidur beliau. Memang kondisinya beliau masih terpukul dan syok dan belum mampu menceritakan pengalaman traumatik yang dialami,” kata Siti Aminah saat ditemui di kantor Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dalam kunjungan itu, Komnas Perempuan, kata Siti, memang tidak untuk mencari informasi, tetapi memberikan dukungan kepada yang bersangkutan.

Juga memastikan negara memenuhi haknya sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun pelapor, kasus kekerasan seksual.

“Seperti yang diinformasikan ketua memang beliau masih di tempat tidur, masih syok dan terus menangis pada 16 Juli,” katanya.

Menurutnya, kondisi istri Ferdy Sambo itu masih belum stabil dan tidak mampu menceritakan kejadian tersebut.

Dalam pertemuan itu, Putri menyampaikan ke Komnas Perempuan, ia mencemaskan anak-anaknya yang terdampak kasus ini akibat pemberitaan yang masif dan tidak berkaitan langsung dengan kasus itu.

“Pemberitaan semacam ini memperburuk kondisi psikologis Ibu Putri dan kekhawatiran terhadap anak-anaknya,” katanya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendatangi Bareskrim pada Selasa, 2 Agustus 2022, untuk meminta kepastian hukum kasus dugaan pelecehan seksual kliennya dan meminta kepolisian menangani perkara ini secara utuh dan transparan.

“Hari ini kami mengajukan surat kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri mengenai laporan klien kami untuk menindaklanjuti laporan terkait pencabulan dan pengancaman dari klien kami,” kata anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Bareskrim Polri, 2 Agustus 2022.

Sementara itu, anggota kuasa hukum lainnya, Patra M Zein pihaknya meminta kepastian hukum atas laporan kliennya karena telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi.

“Korban ini kan perempuan. Jangan lupa, Presiden Jokowi itu sudah tanda tangan 9 Mei 2022 UU kekerasan seksual, lho. Masyarakat bisa lihat kalau seorang istri jenderal saja, misalnya, kesulitan membuat laporan atau diproses, bagaimana kita perempuan kalau misalnya dia miskin, papa, marjinal, terlupakan. Itu pesannya,” kata Patra.

Patra mengatakan saat ini Putri Candrawathi sudah didampingi ahli dan psikolog klinis yang ditunjuk oleh kepolisian. Ia menegaskan menurut Pasal 113 KUHAP penyidik boleh mendatangi kediaman kliennya jika saksi tidak dapat datang ketika diperiksa.

Exit mobile version