Beranda Umum Nasional Ini Wajah 5 Jenderal dan Perwira yang Terseret Drama Keji Kaisar Ferdy...

Ini Wajah 5 Jenderal dan Perwira yang Terseret Drama Keji Kaisar Ferdy Sambo. Segera Jadi Tersangka!

Dari atas ke bawah, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo. Foto kolase/JSnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Drama pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, menyeret korban tersangka baru.

Sebanyak 5 Polisi berpangkat jenderal dan perwira segera ditetapkan sebagai calon tersangka baru.

Hal itu diungkapkan Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di hadapan wartawan di Mabes Polri Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Ia mengatakan jumlah tersangka kasus ini kemungkinan akan bertambah. Sebab saat ini ada lima anggota polisi lainnya yang diduga terlibat.

Dari hasil pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus), kelima perwira polisi itu awalnya terjerat pelanggaran kode etik diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

Namun pelanggaran etik itu kemudian mengarah ke pelanggaran pidana. Dia pun menyatakan timnya akan melimpahkan masalah ini ke Tim Khusus (Timsus) untuk dilakukan penyidikan secara pidana.

Kelima jenderal dan perwira itu masing-masing Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

“Namanya tentu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), lalu AKBP ANT (Agus Nurpatria), AKBP AR (Arif Rahman Arifin), Kompol BW (Baiquni Wibowo), Kompol CP (Chuk Putranto),” kata Agung Budi dilansir Tempo.co.

Agung menyatakan bahwa kelimanya sudah menjalani penempatan khusus alias ditahan dalam rangka penyidikan pelanggaran kode etik.

Dia menyatakan setidaknya terdapat 18 orang yang menjalani penempatan khusus, namun kini berkurang tiga orang karena Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal sudah menjalani proses pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka awalnya diisolasi di Patsus karena terindikasi melakukan obstructiob of justice atau upaya menghalangi penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dan terakhir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Begitu pun Putri juga dijerat dengan pasal yang sama yakni 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

www.tempo.co