JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah akan memberikan bantuan sosial untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Besaran bantuan yang akan diberikan senilai Rp 600 ribu dengan total anggaran Rp 9,6 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah ia diminta oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyiapkan bansos untuk pekerja tersebut.
Sri Mulyani mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah nantinya akan segera menerbitkan pengunjuk teknis mengenai bantuan tersebut.
“Sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” katanya dalam konferensi pers virtual pada Senin, (29/8/2022).
Kementerian Keuangan akan menetapkan aturan; dua persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat. Bantuan yang diberikan dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan memberikan tambahan bantalan sosial (bansos) sebesar Rp 12,4 triliun. Pemberian bansos itu sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebanyak Rp 24,17 triliun.
“Hal itu guna meningkatkan daya beli masyarakat, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global, memang perlu untuk direspons,” ujarnya.
Sri Mulyani menuturkan bantalan sosial tambahan itu pertama-tama akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat. “Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun rupiah yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp 150 ribu selama empat kali,” ujar Sri Mulyani.
Kementerian Sosial akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua.
Nantinya bansos akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di selindo untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp 12,4 triliun.
Sehingga, ujarnya, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantalan sosial, yaitu BLT, bantuan subsidi upah, dan bantuan subsidi transportasi dari dua persen dari dana transfer umum.