Beranda Nasional Jogja Kasus Siswi Dipaksa Berjilbab di Bantul, DPRD DIY Minta  Kepala Sekolah dan...

Kasus Siswi Dipaksa Berjilbab di Bantul, DPRD DIY Minta  Kepala Sekolah dan Oknum Guru Dinonaktifkan Dulu

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyarankan agar Kepala Sekolah dan oknum guru dalam kasus pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswa di Bantul dinonaktifkan lebih dulu.

Hal itu, menurut Eko perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan Pemda DIY melakukan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman secara obyektif atas masalah tersebut.

“Sekaligus untuk memastikan Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 5 UU Keistimewaan DIY terlaksana dengan baik dan agar proses belajar mengajar tidak terganggu,” ujar Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menurut Eko Suwanto, tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut menyangkut dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 5 UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012.

“Jika terbukti, sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar Konstitusi dan Keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik,” katanya.

Baca Juga :  Buron Lebih dari Seminggu,  Pelaku Begal Payudara di Sleman Ditangkap

Eko Suwanto menegaskan, sebagai bagian ASN, apalagi menjadi pendidik seharusnya memiliki kesadaran dan pemahaman konstitusi lebih baik.

“Pemda DIY wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional dengan keberagaman yang ada. Demikian juga aparatur Pemda DIY berkewajiban menghormati kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelasnya.

 

Eko Suwanto menambahkan, di DIY berlaku juga UU Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012 yang salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“UU Keistimewaan DIY juga telah menjamin adanya keberagaman, Bhinneka Tunggal Ika jadi bagian tujuan Keistimewaan DIY seperti tertuang di Pasal 5 ayat 3 UU Keistimewaan DIY. Ini perlu dijalankan bersama. Dan untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat Komisi A akan segera rapat koordinasi lagi, dengan mengundang instansi yang terkait agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” tandah alumni Pasca-sarjana UGM Yogyakarta ini.

Baca Juga :  Delapan Tempat Karaoke di Kulonprogo Ditindak Karena Belum Kantongi Izin

www.tribunnews.com