Beranda Daerah Semarang Kisah Pilu Siswi SMP di Pati Disekap dan Diperkosa Selama 4 Bulan...

Kisah Pilu Siswi SMP di Pati Disekap dan Diperkosa Selama 4 Bulan Hingga Hamil. Berawal dari Medsos Korban Lalu Diculik

Ilustrasi siswi hamil. Foto/Istimewa

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penyekapan dan perkosaan siswi SMP hingga hamil 4 bulan di Pati, akhirnya terkuak.

Setelah melalui perburuan panjang, pria pelakunya, Puji Handoyo alias Banyak (24) akhirnya diringkus Polres Pati saat hendak kabur ke Pulau Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (13/7/2022).

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing pun membeberkan kronologi kisah pilu yang menimpa NIM (15) siswi SMP asal Pati itu.

Ia menguraikan kejadian bermula ketika pelaku dan korban berkenalan pada April 2022 lalu.

“Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja,” ujar Kapolres, Senin (15/8/2022).

Selanjutnya, korban dan tersangka bertukar nomor HP dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.

Setelah berhasil merayu korban, suatu hari tersangka datang menjemput korban di rumahnya di Desa Keboromo Kecamatan Tayu.

“Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan,” jelas Christian.

Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh Banyak.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,” ucap Christian Tobing.

Selama tinggal bersama Banyak dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh Banyak sebelum pada akhirnya ditelantarkan.

Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga Banyak.

Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah PH alias Banyak.

Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.

Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil.

“Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,” kata Christian Tobing.

Puji Handoyo, pelaku penyekapan dan perkosaan siswi SMP hingga hamil saat diamankan di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022). Foto/Wardoyo

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Adapun Puji Handoyo alias Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.

Christian Tobing mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap dia.

Christian Tobing menambahkan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.

Atas tragedi itu, Christian Tobing berpesan agar para orang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.

“Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini,” ujarnya. Wardoyo