SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus perkosaan terhadap pemandu lagu di karaoke atau LC karaoke di Tulungagung, Jatim akhirnya terkuak.
Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial ADB (26) asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Korban diketahui berinisial BM (30) pasal Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. LC cantik itu akhirnya tewas setelah diperkosa hingga tak sadarkan diri di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pelaku sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Benar, pelaku sudah diamankan anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung,” terang Anshori kepada wartawan, Rabu (17/08/2022).
Dijelaskannya, awal kejadian pada Minggu (14/08/2022) sekira pukul 23.00 WIB pelaku minum – minuman keras dirumahnya bersama temannya I, T dan D hingga pukul 01.00 WIB.
Kemudian T mengajaknya ke warkop karaoke NR dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX.
Di warkop tersebut pelaku minum minuman keras bersama teman- temanya I, T, dan B (operator karaoke NR).
Sekira pukul 03.00 WIB pelaku kemudian bertemu dengan BM (korban) yang baru saja menyanyi di room warkop NR. Setelah itu, pelaku diajak ngopi oleh korban.
“Selanjutnya, pelaku bersama korban mengendarai motor menuju ke arah kota namun tidak jadi ngopi,” jelasnya.
Sekira pukul 04.00 WIB pelaku yang berboncengan dengan korban melewati perempatan Jepun.
Dan ketika menuju arah timur ada truk yang mendahului sehingga pelaku menyenggol truk hingga mengakibatkan pelaku terjatuh.
Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan dengan masih membonceng korban yang dalam keadaan tertidur.
Sesampainya di perempatan Bis Goling pelaku meminta tolong kepada seseorang yang tidak dikenal untuk memegangi korban karena sudah tidak kuat lagi.
Dengan berboncengan tiga, akhirnya pelaku membawa korban pulang ke rumahnya. Setelah itu pelaku mengantarkan orang yang telah membantu memegangi korban tersebut ke daerah sekitar kampus UIN.
“Namun sesampainya di rumah pelaku, korban dibawa masuk kedalam kamar. Di situlah pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ujarnya.
Pagi harinya sekitar pukul 08.30 WIB, lanjut Anshori, pelaku yang bangun tidur pergi meninggalkan korban ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya.
Sepulang dari bengkel, pelaku diberi tahu orang tuanya jika korban sudah dibawa ke rumah sakit oleh pemilik Cafe NR dan pemilik Cafe NR menginformasikan suami korban.
“Sekira pukul 18.00 WIB, petugas Kepolisian bersama suami korban mendatangi pelaku di rumahnya dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.
Namun sayangnya pada Selasa (16/08/2022) sekira pukul 07.34 WIB nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD dr Iskak Tulungagung.
Korban saat dilaporkan belum sempat dimintai keterangan karena dalam keadaan pingsan.
Berdasarkan dari pengakuan pelaku dan hasil visum serta autopsi pada jenasah korban, akhirnya pihak Kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 286 atau 290 ayat (1) atau 359 KUHP. JSnews