SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Heri Suyatno alias Getuk (37), warga Brengosan RT 09, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen terpaksa harus mendekam di bui seusai ditangkap Tim Resmob Polres Sragen, Rabu (31/8/2022).
Pria yang berprofesi sebagai sopir itu diringkus setelah melakukan pemalsuan dokumen sepeda motor dan memodifikasi nomor rangka dan mesin.
Saat dihadirkan di Mapolres tadi siang, penampilan Heri mendadak berubah islami. Ia mengenakan peci di kepala dengan tanggal diborgol.
Saat dihadirkan di hadapan awak media, Heri lebih banyak menundukkan wajah. Sesekali ia baru menaikkan wajah menghadap kamera wartawan saat diinterogasi Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi.
“Kamu dapat ide memalsukan dokumen itu dari mana,” tanya Kasat.
Heri pun menjawab bahwa ia mendapat ide itu dari menonton tayangan di channel YouTube.
Heri diringkus di sekitar Stadion Taruna Sragen saat hendak menjual sepeda motor hasil modifikasi dengan surat dan nomor yang sudah dipalsukan.
Penangkapan tersangka terungkap saat digelar konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi di Mapolres, Rabu (31/8/2022).
Didampingi Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro, Kasat mengatakan tersangka dibekuk setelah kedapatan memalsukan dokumen STNK sepeda motor bekas bodong jenis Honda Beat.
Modusnya yakni dengan meminjam STNK milik warga tetangganya bernama Paidi, untuk diduplikasi dan dicetak di fotokopi berwarna sehingga mirip STNK asli.
Lantas, tersangka juga merubah nomor rangka dan nomor mesin dengan bantuan bengkel las milik Septian Tri Cahyo di Kampung Tegalmulyo RT 04/ 05 , Keluarga Mojosongo, Jebres, Solo.
Nomor rangka dan mesin itu dirubah dengan alat khusus dan digedok dengan nomor baru menyesuaikan STNK yang dipalsukan.
Setelah selesai, tersangka mengambil satu lembar notic pajak di STNK milik Paidi untuk disatukan dengan STNK hasil duplikat. Selanjutnya tersangka memposting sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook dalam grup jual beli motor bekas Sragen dengan harga Rp 6 juta.
Aksi tersangka kemudian terendus polisi dan kemudian dilakukan penangkapan.
“Modusnya tersangka ini mencari kendaraan bermotor yang tidak bersurat. Kemudian pinjam surat kendaraan tetangga yang punya ciri-ciri sama. Dokumen itu dipalsukan dengan cara difotokopi berwarna. Nomor rangka dan mesin sengaja diubah menyesuaikan isi dokumen,” papar Kasat Reskrim.
Aksi pemalsuan tersangka terbongkar saat tim mencari informasi orang-orang yang menawarkan kendaraan bermotor di media sosial FB.
Dari pencarian, tim mencurigai sepeda motor jenis Honda Beat yang diposting tersangka adalah kendaraan tidak benar.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata motor itu suratnya dipalsukan dan nomor rangka dan mesin dirubah dengan alat seperti buatan pabrik,” urainya.
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini dijebloskan ke sel Mapolres dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang dokumennya dipalsukan. Kemudian sejumlah akar untuk merubah nomor rangka dan mesin serta dokumen yang dipalsukan.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Wardoyo