Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Motif Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diduga Takut Skandalnya Terbongkar. Dari Isu Perselingkuhan, Bandar Judi Online 303 Hingga Bisnis Haram

Irjen Ferdy Sambo. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengacara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali melontarkan pernyataan mengejutkan soal tragedi pembunuhan berencana yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Hasil penelusuran timnya mendapatkan informasi bahwa Ferdy Sambo tega merencanakan menghabisi nyawa ajudannya sendiri itu karena takut skandalnya terbongkar.

Kamaruddin menyebut pembunuhan Brigadir J atas perintah Irjen Sambo itu bermotif skandal perempuan dan bisnis gelap yang digawangi oleh mantan Kadiv Propam itu.

Kamaruddin mengatakan, Brigadir J mengetahui tentang sepak terjang komandannya itu dalam soal wanita lain dan relasi finansial haram seorang Irjen Sambo.

Sambo pun ketakutan Brigadir J bakal membongkar perilaku atasannya itu kepada sang istri maupun ke publik.

“Ya terkait wanita, dan bisnis gelap yang haram-haram yang melanggar hukum,” ujar Kamaruddin dikutip Republika.co.

Kamaruddin melanjutkan, pembunuhan itu sendiri diyakini bermula dari kecurigaan istri Sambo, Putri Candrawathi karena sang suami mulai jarang pulang.

Putri yang memiliki keakraban dengan Brigadir J akhirnya berusaha mencari tahu tentang sepak-terjang suaminya itu.

Brigadir J pun akhirnya menceritakan semuanya kepada Putri Sambo yang membuat Irjen Sambo naik pitam.

“Almarhum (Brigadir J) itu seperti anaknya (Putri Sambo). Jadi karena dia (Brigadir J) ditanya oleh Ibu tentang suaminya, semua diceritakan. Bapaknya (Irjen Sambo) tersinggung,” kata Kamaruddin.

Sementara pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya tak tahu-menahu apapun motif pasti terkait pembunuhan Brigadir J.

“Nggak tahu itu. Klien saya (Bharada RE) juga nggak tahu kenapa dia disuruh nembak (Brigadir J),” ujar Deolipa, Kamis (11/8/2022).

Deolipa memastikan, pengakuan Bharada RE kepada penyidik, mengungkapkan peran Irjen Sambo sebagai pemberi perintah penembakan. Pun dikatakan Deolipa, pengakuan Bharada E, tentang Irjen Sambo, yang juga turut melakukan penembakan kepada Brigadir J.

“Dia (Bharada E) itu, kan sudah bilang ke penyidik, dia mengakui yang nembak. FS (Ferdy Sambo) juga dia bilang ikut nembak,” kata dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022), mengumumkan Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten rumah tangganya berinisial KM.

Penetapan tersangka itu adalah susulan setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, mengumumkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto turut-serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Kapolri dalam penjelasannya menyampaikan dari hasil penyidikan tak ada ditemukan fakta adu tembak yang terjadi dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Yang ada, dikatakan Kapolri, adalah Bharada E yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J sampai meninggal dunia. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/7/2022).

Penembakan dilakukan dengan menggunakan pistol milik Bripka RR yang diberikan Irjen Sambo kepada Bharada E. Namun aksi Bharada RE menembak Brigadir J, dengan pistol Bripka RR itu, dilakukan atas perintah dari Irjen Sambo.

Kemudian, kata Kapolri, untuk merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut sebagai insiden tembak-menembak, tersangka Irjen Sambo mengambil senjata milik Brigadir J lalu menembakkannya ke dinding.

“Untuk seolah-olah terjadi tembak-menembak,” kata Kapolri.

Akan tetapi, Kapolri menyampaikan tim penyidikan belum dapat menentukan motif dari peristiwa pembunuhan tersebut.

Proses pengungkapan dan penyidikan juga menemukan fakta adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irjen Sambo bersama-sama 31 anggota Polri lainnya, dari lintas satuan dan korps untuk melakukan rekayasa, manipulasi fakta, dan perusakan barang bukti peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Kemudian tersangka ketiga yaitu Brigadir RR atau Ricky Richard berperan membantu dan menyaksikan pembunuhan. Keempat, seorang sipil sopir Putri Candrawathi bernama Kuat Maruf.

Polisi juga tidak menyebutkan motif dari dalang pembunuhan yaitu Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa motifnya akan tetap menjadi konsumsi penyidik.

Artinya, motif Ferdy Sambo memerintahkan anak buah habisi nyawa Brigadir J tidak akan dipublikasikan.

Menurut Komjen Agus, hal ini dilakukan untuk menjaga perasaan semua pihak.

“Biarlah jadi konsumsi penyidik,” kata Agus kepada awak media, Kamis 11 Agustus 2022.

Meski begitu, dia berharap motif atau alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J akan terbuka di pengadilan.

“Nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” tambahnya.

Sedangkan untuk memenuhi rasa ingin tahu publik, Komjen Agus menyarankan media untuk mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Kalau enggak (harus pakai motif,red) izin pakai narasi pak Menko Polhukam ya,” kata Agus.

Exit mobile version