Beranda Umum Nasional Penembakan Brigadir J Ternyata Disaksikan 5 Orang. Empat Sudah Ditetapkan Tersangka

Penembakan Brigadir J Ternyata Disaksikan 5 Orang. Empat Sudah Ditetapkan Tersangka

Irjen Ferdy Sambo saat bersama para ajudannya termasuk almarhum Brigadir J (lingkaran merah), Bharada E (lingkaran kuning). Foto kolase/JSnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Drama penembakan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ternyata disaksikan oleh lima orang.

Dari lima orang itu, empat di antaranya kini sudah ditetapkan tersangka. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan dari hasil penyidikan, ada lima orang yang terlibat dan berada di lokasi kejadian saat insiden penembakan Brigadir J terjadi.

Lima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, sopir Sambo Bharada Eliezer atau Bharada E, ajudan istri Sambo Bripka Ricky Rizal atau RR, istri Sambo Putri Candrawathi dan satu orang bernama Kuat M atau KM.

Dari lima orang itu empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, kecuali istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

“Dari olah TKP dan dari hasil analisa, hasil autopsi dan seluruh aktivitas orang ditemukan saat pertama kali kejadian ada Ibu PC (Putri Candrawathi), Ferdy Sambo, Kuat, Riki, Richard Eliezer dan Yoshua,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Agus menjelaskan status tersangka diperoleh dari hasil analisa, autopsi dan keterangan sejumlah saksi.

Ia juga menegaskan kematian Brigadir J bukan merupakan peristiwa tembak-menembak, melainkan penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

“Kami melaksanakan analisa terhadap hasil pemeriksaan (saksi), hasil autopsi dan dokter forensik, hasilnya autopsi pertama tembakan, ada atau tidak penganiayaan. Luka lain selain tembak. Ini tindakan awal langkah penyidikan untuk mengungkap pada saat Brigadir J kita langsung pemeriksaan ke Jambi,” ujarnya.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Timsus Polri juga telah memeriksa secara intensif Bharada E yang akhirnya mau membuka mulut untuk membuka tabir kematian Brigadir J.

“Bharada E setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton mengungkap adanya tersangka lainnya dan ini mengungkap tabir kejadian selama ini yang tanda tanya masyarakat,” pungkasnya.

Skenario Seolah-Olah Tembak Menembak

Irjen Ferdy Sambo sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jenderal bintang 2 itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.

Tak hanya menjadi aktor utama yang menyuruh penembakan Brigadir J, Jenderal Sambo juga menjadi otak yang merekayasa skenario untuk menutupi kematian Brigadir J.

“Peran Irjen FS (Ferdy Sambo) adalah menyuruh melakukan penembakan dan men-skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen FS di kompleks Duren Tiga,” papar Agus.

Irjen Pol Ferdy Sambo, sang istri, Brigadir J dan Bharada E (kanan). Foto kolase/Wardoyo

Kabareskrim menjelaskan atas perannya itu, jenderal kelahiran Barru, Sulsel 49 tahun silam itu akan dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kemudian subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamannya 20 tahun,” jelas Agus.

Agus Andrianto / tempo.co

Jenderal Sambo menjadi tersangka keempat yang sudah ditetapkan dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Agus menyebut empat tersangka itu masing-masing Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E.

Kemudian Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, kemudian satu tersangka berinisial KM.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Ferdy Sambo ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar tim khusus pagi tadi.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus (Timsus) telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” papar Kapolri.

Sementara untuk motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan, saat ini tim sudah melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi.

Termasuk di dalamnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Termasuk penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik atau dugaan pidana lain yg ditemukan terhadap personel yang diduga menghambat penyelidikan dan penyidikan, juga akan terus dilakukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).

Terkuaknya peran Sambo sebagai aktor utama yang menyuruh dan merekayasa skenario pembunuhan Brigadir J sejak awal sudah diprediksi dan dilontarkan banyak kalangan masyarakat.

Bahkan beberapa cerita narasi yang berseliweran di media sosial pun juga sejak awal menduga Sambolah yang menjadi aktor utama tewasnya Brigadir J. Wardoyo