Beranda Daerah Semarang Polda Jateng Bongkar 112 Perjudian, 256 Tersangka Diamankan

Polda Jateng Bongkar 112 Perjudian, 256 Tersangka Diamankan

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aparat Polda Jateng telah menahan 256 orang yang terlibat jaringan judi. Salah satu tersangka berprofesi selebgram mendapat endrose memasarkan judi online.

Dalam keterangan resmi, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, periode Agustus 2022, jajarannya berhasil mengungkap 112 kasus. Dengan total keseluruhan jumlah tersangka yang dituding terlibat jaringan judi 256 orang.

“Total kasus perjudian yang berhasil diungkap 112 kasus. Jumlah tersangka 256 orang, dengan kualifikasi 24 merupakan bandar,” jelas Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin, (22/8/2022).

Irjen Luthfi menyebutkan, total 112 kasus yang diungkap berbagai jenis model permainan judi. Secara rinci, ia mengungkapkan, sebanyak 18 kasus judi online, judi togel 43 kasus serta gelanggang permainan judi sebanyak 51 kasus.

Menurut Irjen Luthfi, seluruh tersangka yang diamankan ditangkap oleh jajaran Polres di Jateng. Ia pun menyebut, jaringan judi yang dibongkar merupakan jaringan internasional.

“Ya, ada jaringan judi internasional yang berhasil diungkap dari Pemalang dan Purbalingga. Pemainnya ada yang selebgram berinsial RM,” tuturnya.

Baca Juga :  Nasib Pilu Wanita Stroke di Brebes, Dianiaya dengan Sadis oleh Suami dan Anaknya Selama 3 Tahun!

Kapolda menyebutkan, pengungkapan kasus di Pemalang modus mirip dengan Purbalingga.
Sedangkan RM diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Kuat dugaan, selebgram tersebut berkaitan dengan jaringan yang diungkap Ditreskrimum Polda Jateng di Purbalingga dengan pusat di Kamboja.

“Pengepul atau pengecer menggunakan selebgram pusat di Bandung. Sedangkan kasus diungkap Dirkrimsus pusat di Kamboja dan Bangkok ibu kota Thailand,” paparnya.

Sehingga sebagai pengepul atau pengecer dengan menggunakan selebgram, pusat di Bandung. Krimsus yang ungkap. Pusat di Kamboja dan Bangkok,

Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) huruf 1e dan 2e KUHP, ancaman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Pasal 303 Bis KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. Pasal 27 ayat (2) UU ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga :  2 Bulan Raup Rp 16 Juta dari Hasil Nyolong Ban Mobil, Pria Warga Semarang Ini Masuk Bui

Kapolda menambahkan, pemberantasan kasus perjudian di wilayah Polda Jateng telah dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi.

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng.

“Kerja keras (pemberantasan perjudian wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi. Satria