Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Puluhan Tahun Ngambang, Sengketa Tanah Keluarga Pak Camat di Sragen Berakhir dengan Rp 135 Juta

Dua keluarga dari ahli waris Bu Tukiyem dan Pak Padmo, salah satunya Camat Jenar, Dani Wahyu Setiawan (kanan) saat bersalaman tanda bersepakat seusai melalui mediasi di rumah RJ Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen, Kamis (4/8/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rumah restorative justice atau rumah keadilan restoratif di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen berhasil menyelesaikan sengketa tanah dua keluarga di wilayah setempat, Kamis (4/8/2022).

Puluhan tahun berkonflik, sengketa tanah warisan itu berakhir setelah dilakukan mediasi kedua kubu sepupuan itu.

Konflik tanah warisan itu melibatkan dua keluarga di Desa Jetak, yakni Bu Tukiyem dan Pak Padmo. Penyelesaian sengketa itu juga dihadiri Camat Jenar, Dani Wahyu Setiawan yang merupakan salah satu ahli waris dari keluarga Pak Padmo.

Tanah seluas sekitar 200 meter persegi jatah Bu Tukiyem selama berpuluh tahun dikuasai dan sudah dibangun rumah oleh anak-anak Pak Padmo.

Setelah dimediasi, akhirnya anak-anak Pak Padmo akhirnya sepakat membayar kompensasi sebesar Rp 135 juta kepada ahli waris atau anak-anak Bu Tukiyem.

Kesepakatan itu dicapai setelah melalui proses mediasi di rumah Restorative Justice (RJ) Desa Jetak yang dipimpin Kajari Ery Syarifah, Kades Jetak Siswanto dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Sragen.

“Prosesnya nggak sampai satu jam selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat. Yang menguasai tanah dari keluarga Pak Padmo sepakat memberi kompensasi Rp 135 juta. Karena sertifikat atas nama Bu Tukiyem tapi sudah lama dikuasai keluarga Pak Padmo,” papar Kajari kepada wartawan.

Setelah tercapai kesepakatan, nantinya tinggal menunggu balik nama sertifikat dan penyerahan uang kompensasi. Proses penyerahan kompensasi dijadwalkan akan dilakukan juga di rumah RJ setelah kedua pihak siap.

Kades Jetak, Siswanto menyampaikan sengketa itu sebenarnya sudah berlangsung lama. Karena tak kunjung selesai, pihak ahli waris Bu Tukiyem berkirim surat ke desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan berakhir mediasi di rumah RJ.

Sekilas, ia menyampaikan persoalan sengketa itu memang melibatkan ahli waris Bu Tukiyem dan Pak Padmo. Ada sebagian tanah yang menjadi hak Tukiyem, ternyata ditempati oleh anak-anaknya Pak Padmo.

“Tadi sudah diselesaikan dan disepakati, keluarga Pak Padmo membayar Rp 135 juta ke keluarga Bu Tukiyem. Terserah sana nanti pembagiannya, yang jelas tadi sudah disepakati segitu,” ujarnya.

Selain Kajari, Kasi Pidum, kedua ahli waris, notaris, pengacara dari RJ, juga hadir Camat Jenar Dani Wahyu Setiawan. Dani adalah salah satu anak dari ahli waris Pak Padmo. Wardoyo

Exit mobile version