Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sakit Hati dan Malu, Siswa SMP di Grabag Magelang ini Bunuh Temannya dengan Celurit dan Kayu

Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso saat memimpin pers rilis di Mapolda Jateng, Kamis (10/8). Foto : Satria

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Misteri ditemukannya jenazah seorang pelajar SMP di ladang kopi Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag kabupaten Magelang, pada Rabu (3/8/2022) lalu, kini telah terungkap secara jelas.

Pelaku pembunuhan sadis ini adalah teman sekolah korban. Pelaku berinisial IAMB (15), tega melakukan perbuatan kejam terhadap korban WSH (12) lantaran merasa sakit hati dengan korban.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso menyatakan, motif pembunuhan sadis ini karena pelaku merasa dihina dan diolok-olok korban karena ketahuan mengambil handphone milik korban.

“Pelaku mengaku sakit hati dan malu karena telah dihina korban setelah ketahuan mengambil hanphone milik korban,” terang Wakapolda saat memimpin pers rilis pengungkapan kasus yang menonjol di Mapolda Jateng.

“Pelaku sakit hati dan malu karena dihina atau diolok-olok setelah kedapatan mengambil ponsel korban,” kata Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji saat konferensi pers, di Mapolda Jateng, Rabu (10/8/2022).

Lebih detail, Brigjen Pol Abiyoso mengungkapkan, sebelum melakukan aksi jahatnya, pelaku sudah merencanakannya. Pelaku berdalih mengajak korban untuk kerja kelompok dan fotokopi tugas sekolah.

Pada hari terjadinya kasus tersebut, kata Abiyoso, pelaku menjemput korban sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku mengajak korban untuk kerja kelompok dan fotokopi tugas sekolah.

Korban diboncengkan sepeda motor milik pelaku, saat di tengah perjalanan korban dibawa ke areal perkebunan kopi yang telah ditentukan oleh pelaku.

“Di tempat tersebut pelaku sudah menyimpan senjata tajam jenis clurit untuk melukai korban. Sampai di lokasi kejadian, korban dan pelaku cekcok dan berkelahi,” ungkap Wakapolda.

Abiyoso menjelaskan, saat di ladang kopi, korban sempat memukul pelaku dua kali lalu dibalas pelaku dengan sajam yang sudah dipersiapkan.

“Korban akhirnya dibacok di bagian kepala dan tangan yang membuat korban lari menjauh,” tuturnya.

Korban sudah berusaha melarikan diri.

“Dari arah belakang pelaku kembali memukul kepala korban dengan kayu mengakibatkan korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Pelaku kembali membacok pada bagian kepala korban hingga meninggal dunia,” ujar Wakapolda.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret tubuh korban dan di tinggal di area ladang kopi lalu ditinggak pulang ke rumah.

“Pelaku ditangkap satu hari setelah kejadian (Kamis, 4 Agustus) setelah mengakui perbuatannya,” imbuh Wakapolda.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Karena pelaku masih di bawah umur, ancamannya tentu berbeda,” imbuh Brigjen Pol Abiyoso. Satria

Exit mobile version