Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Satu Pejabatnya Kejeglong Korupsi, Perhutani Surakarta Ancang-Ancang Rangkul Kejaksaan

Wakil Adm Perhutani Surakarta, Susilo Winardi (kiri) saat memberikan keterangan pers didampingi personel Perhutani lainnya, Selasa (30/8/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta mewacanakan akan menggandeng kejaksaan negeri (Kejari) terkait kerjasama pendampingan hukum di lapangan.

Langkah itu dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang berimplikasi pidana di ranah Perhutani. Wacana kerjasama dilakukan menyusul kasus dugaan korupsi yang menimpa salah satu pejabat Perhutani Surakarta, Yohanes Cahyono Adi.

Yohanes kini ditahan karena terindikasi korupsi dana forum tani dari sewa lahan di KPH Tangen Sragen.

“Untuk menghindari adanya kejadian serupa yang diduga ada hal-hal bertentangan dengan hukum, kami saat ini sedang berproses menggandeng Kejaksaan untuk mencermati semua kerjasama kami di lapangan,” papar Administratur Perhutani KPH Surakarta, Hengki Herwanto melalui Wakil Administratur, Susilo Winardi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Ia menguraikan kerjasama dilakukan untuk menekan titik-titik krusial yang berpotensi memunculkan celah pelanggaran dari kacamata hukum.

Meski sudah ada bidang legal yang menangani, ia menyadari kompetensi yang dimiliki Perhutani dirasa masih jauh dari pengetahuan.

“Terutama hal-hal yang bisa menimbulkan perkara hukum. Itulah mengapa kerjasama dengan Kejaksaan penting,” terang Susilo.

Terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa Junior Manajer Bisnis Yohanes CA, ia menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Yang terpenting, saat ini adalah upaya preventif dan antisipasi untuk mencegah agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kalau kemarin itu (kasus YCA) menurut kami itu diduga kejeglong. Karena mohon maaf, kami ruang lingkup kami di Perhutani Surakarta membawahi beberapa kabupaten. Tapi kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Sementara, khusus di Sragen, Perhutani memiliki tanggungjawab pengelolaan lahan di empat kecamatan dan 16 desa. Masing-masing di Gesi, Tangen, Jenar dan Sukodono yang menjadi wilayah KPH Tangen.

Kemudian di Perhutani, ada kerjasama agro forestry dengan pihak ketiga yakni dengan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH).

Di KPH Tangen, kerjasama dalam bentuk sewa lahan untuk tumpang sari itu dilakukan di 5000 hektare lahan di 16 LMDH 4 kecamatan. Wardoyo

Exit mobile version