JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Satu Pejabatnya Kejeglong Korupsi, Perhutani Surakarta Ancang-Ancang Rangkul Kejaksaan

Wakil Adm Perhutani Surakarta, Susilo Winardi (kiri) saat memberikan keterangan pers didampingi personel Perhutani lainnya, Selasa (30/8/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta mewacanakan akan menggandeng kejaksaan negeri (Kejari) terkait kerjasama pendampingan hukum di lapangan.

Langkah itu dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang berimplikasi pidana di ranah Perhutani. Wacana kerjasama dilakukan menyusul kasus dugaan korupsi yang menimpa salah satu pejabat Perhutani Surakarta, Yohanes Cahyono Adi.

Yohanes kini ditahan karena terindikasi korupsi dana forum tani dari sewa lahan di KPH Tangen Sragen.

Baca Juga :  Eka Saputra Warga Karanganyar Pencuri 30 Tabung Gas di Sragen Berhasil Ditangkap Polisi

“Untuk menghindari adanya kejadian serupa yang diduga ada hal-hal bertentangan dengan hukum, kami saat ini sedang berproses menggandeng Kejaksaan untuk mencermati semua kerjasama kami di lapangan,” papar Administratur Perhutani KPH Surakarta, Hengki Herwanto melalui Wakil Administratur, Susilo Winardi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga :  Krisis Air Bersih di Sragen Makin Meluas Warga Desa Gilirejo Lama dan Brojol Miri Kesulitan Mendapatkan Air, Bank BRI Cabang Sragen Turun Tangan Bantu Droping Air Bersih

Ia menguraikan kerjasama dilakukan untuk menekan titik-titik krusial yang berpotensi memunculkan celah pelanggaran dari kacamata hukum.

Meski sudah ada bidang legal yang menangani, ia menyadari kompetensi yang dimiliki Perhutani dirasa masih jauh dari pengetahuan.

“Terutama hal-hal yang bisa menimbulkan perkara hukum. Itulah mengapa kerjasama dengan Kejaksaan penting,” terang Susilo.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com