SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengisyaratkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana forum tani dari sewa lahan Perhutani di KPH Tangen, masih terus dilakukan pengembangan.
Setelah menetapkan satu tersangka yakni mantan Junior Manajer Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta, Yohanes Cahyono Adi, penyidik mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
“Ini masih kita kembangkan penyidikan. Pemeriksaan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lainnya,” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi kepada wartawan di Kejari, Kamis (25/8/2022).
Agung mengungkapkan untuk mengusut kasus tersebut, tim penyidik sudah memeriksa banyak saksi. Jumlah saksi bahkan disebut mencapai lebih dari 50 orang.
Mulai dari petani penyewa lahan, mandor, mantri hingga pihak KPH Surakarta.
Sebelumnya, Agung menyampaikan kasus dugaan korupsi itu bermodus penyalahgunaan tarikan uang sewa kepada para petani penggarap lahan milik Perhutani di 4 wilayah kecamatan di Sragen.
Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan rasuah itu diperkirakan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
“Lahan Perhutani yang disewakan ke petani ada di 16 desa 14 kecamatan.
Sebenarnya bukan petani yang dirugikan tapi terkait ada penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Tersangka Yohanes yang terkahir menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis itu diduga menyalahgunakan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen, Sragen dengan modus kegiatan fiktif alias siluman.
Kegiatan siluman itu terendus selama empat tahun sejak 2017-2020 dengan total dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan mencapai ratusan juta.
“Modusnya ada kegiatan yang difiktifkan. Kegiatannya satu tapi tiap tahun difiktifkan dari tahun itu tadi (2017-2020),” urai Agung.
Agung menjelaskan kegiatan fiktif yang dimaksud adalah kegiatan itu dilaporkan seolah-olah sudah dilaksanakan. Akan tetapi riilnya tidak pernah dilaksanakan.
“Jadi ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kegiatannya di wilayah Kabupaten Sragen ini,” jelasnya.
Dari kegiatan fiktif itu, total dana yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 100 juta. Angka itulah yang menjadi taksiran kerugian negara akibat perbuatan tersangka. Wardoyo