
KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Hendi Arso (62), warga Panjatan, Kabupaten Kulonprogo baru bernasib sial, lantaran tertibu dalam bisnis properti, hingga uang ratusan juta yang ditanam sebagai investasi tak kembali.
Merasa telah ditipu mentah-mentah, korban yang merupakan karyawan swasta itu melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry menerangkan kejadian penggelapan bermula ketika korban datang ke sebuah proyek perumahan yang berlokasi Kabupaten Bantul pada 14 Oktober 2020.
Di sana, korban bertemu dengan pelaku berinisial S (57) yang merupakan warga setempat.
Saat pertemuan itu, S bercerita dengan korban bahwa ia membutuhkan modal tambahan yang akan digunakan untuk proyek perumahan tersebut.
Pelaku juga menjanjikan bagi hasil sebesar 50 persen dari keuntungannya terhadap korban.
Selanjutnya pada 19 Oktober 2020, kedua belah pihak saling bertemu kembali. Mereka membuat kesepakatan perjanjian kerjasama di atas materai.
Dalam kurun waktu 30 Oktober-19 Desember 2020, korban mulai mentransfer uang ke rekening pelaku.
โSeluruhnya uang yang ditransfer sebesar Rp 259.000.000,โ kata Jeffry, Selasa (9/8/2022).
Hingga proyek pembangunan perumahan selesai, korban kemudian menanyakan pengembalian modal dan keuntungan terhadap pelaku.
โNamun, pelaku S ini selalu menjawab belum dibayar oleh developer. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan ke Polres Kulonprogo,โ ucapnya.
Menerima laporan itu, polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.