Beranda Daerah Semarang Sindikat Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Temanggung Diungkap Polda Jateng, Empat...

Sindikat Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Temanggung Diungkap Polda Jateng, Empat Tersangka Dibekuk

Barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu saat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Selasa (2/8/2022). Foto : Satria Utama

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda Jateng mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Temanggung.

Empat tersangka diringkus beserta barang bukti uang palsu berjumlah sekitar Rp 90 jutaan dan barang bukti lain diamankan.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan, dari hasil pengungkapan kasus ini, terungkap dalam satu malam para pelaku bisa mencetak uang palsu sebanyak Rp 19 juta

Menurut Kapolda, ada empat pelaku yang sudah ditangkap polisi. Keempat pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Dua tersangka AD dan NF merupakan pasangan suami istri warga Magelang yang ditangkap lebih dulu.
Selanjutnya, disusul pasangan suami istri AP dan IS yang merupakan warga Kediri.

Dari keempat tersangka, polisi mendapati barang bukti sisa uang palsu senilai 90 juta rupiah, yang terdiri atas pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

“Dua pelaku berinsial AP dan IS ditangkap di Kediri pada 25 Juli 2022, sebelumnya pelaku berinisial AD dan NF ditangkap pada 12 Juli 2022 di Kabupaten Magelang. Batang bukti yang kita amankan sekitar Rp90 juta,” terang Kapoldasaat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Selasa (2/8/2022).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Lebih detail, Kapolda mengungkapkan, cara mengedarkan yang digunakan para pelaku dengan mencampur uang palsu dengan uang asli pada saat melakukan transaksi. Terkait pengungkapan kasus tersebut,

Menurut Luthfi, penangkapan para pelaku pencetak dan pengedar uang palsu diawali temuan uang palsu yang diselipkan uang asli pada transaksi jual beli ponsel. Pengungkapan kasus ini saat salah satu pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli ponsel di Taman Kali Progo Temanggung, Senin (11/7/2022) lalu.

Penangkapan pelaku langsung didalami Tim gabungan Reskrim Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jawa Tengah. Tidak butuh waktu lama, Polisi meringkus empat pelakuyang semuanya merupakan pasangan suami istri. Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Kapolda menambahkan, diduga kuat peredaran uang palsu tersebut sudah meluas. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satria Utama