JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Baru-baru ini topik terkait akan dihapuskannya data kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah hangus atau mati selama dua tahun ramai menjadi perbincangan netizen.
Dalam menerapkan hal tersebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri didasari pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantybudi, melalui keterangan tertulis di laman NTMC Polri.
Firman menyebut bahwa dalam Pasal 74 ayat 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa terdapat dua hal yang bisa menyebabkan data STNK dihapus. Pertama, kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak bisa dioperasikan. Kedua, pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Namun, sebelum menerapkan aturan tersebut, Korlantas polri akan melakukan integrasi data kendaraan bermotor terlebih dahulu. Integrasi ini akan dilakukan antara samsat nasional dan samsat daerah.
“Pihak kami akan merapikan terlebih dahulu data kendaraan bermotor dan melakukan sinkronisasi antara samsat nasional dan daerah,” kata Firman.
Sebelum Dihapus Akan Ada Peringatan
Dalam Pasal 85 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa sebelum penghapusan data kendaraan bermotor, akan ada tiga kali peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan, yaitu:
- Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
- Peringatan kedua untuk jangka waktu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban;
- Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban.