JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta masyarakat agar segera mengurus BPJS Kesehatan. Nantinya BPJS Kesehatan ini akan digunakan sebagai syarat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan aturan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ke depan Satpas SIM di seluruh Indonesia akan menyiapkan layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM dan STNK.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ujar Firman, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin, (5/9/2022).
Firman melanjutkan, bahwa BPJS Kesehatan tak hanya untuk pengurusan SIM dan STNK saja, melainkan juga akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik lain. Tentunya masyarakat juga akan lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan.
“Aktifkan segera BPJS Anda agar bisa memperoleh kesempatan dilayani dengan baik dan lebih cepat di fasilitas publik lainnya, termasuk di kepolisian untuk pengurusan SIM dan STNK,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022. Inpres ini menginstruksikan Polri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).