Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Banggar DPR Setujui Alokasi Subsidi Energi Rp 211,9 Triliun, Ini Detailnya

Gas lpg kemasan 3 Kg atau lebih dikenal dengan sebutan gas melon. Prihatsari

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui alokasi subsidi energi tahun 2023 sebesar Rp 211,9 triliun. Hal itu berdasar kesepakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 tingkat I.

Angka tersebut lebih besar dari usulan dalam Rancangan Undang-undang APBN (RAPBN) 2023 sebesar Rp 210,6 triliun.

“Kami menyadari bahwa dinamika global masih akan berlangsung. Karena itu dengan rendah hati, memohon kepada DPR untuk menjaga hubungan baik, agar kami bersama-sama mampu terus menjaga APBN sebagai instrumen yang sangat penting di dalam menjaga masyarakat dan perekonomian,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di gedung DPR RI pada Selasa, (27/9/2022).

Alokasi subsidi energi tersebut terdiri atas subsidi bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan LPG tabung 3 kilogram sebesar Rp 139,4 triliun. Kemudian, subsidi listrik Rp 72,6 triliun.

Adapun volume subidi LPG sebesar 8,0 juta metrik ton (MT), termasuk cadangan LPG sebesar 0,5 juta MT. Sedangkan volume BBM sebesar 17,5 juta kiloliter (KL), termasuk cadangan minyak solar sebesar 1 juta KL.

Subsidi tetap minyak solar ditetapkan Rp 1.000 per liter. Sri Mulyani menjelaskan, arah kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 kilogram pada 2023 ialah untuk menutup selisih harga minyak tanah. Selain itu, subsidi ini menutup gap harga untuk BBM solar.

Sri Mulyani menyatakan kebijakan pemberian subsidi akan disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan atau sektor-sektor yang memanfaatkannya. Seiring dengan itu, pemerintah berencana melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis target penerima.

Penyaluran ini rencananya bakal terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat. Sementara itu, subsidi listrik pada 2023 disepakati sebesar Rp 72,6 triliun, lebih besar ketimbang angka yang diusulkan sebelumnya.

Arah kebijakan subsidi listrik pada 2023 adalah memberikan subsidi listrik tepat sasaran dengan diselaraskan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat. Sri Mulyani menuturkan subsidi listrik untuk rumah tangga harus diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan. Kebijakan subsidi listrik juga diharapkan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.

Adapun DPR meminta pemerintah segera melakukan pembayaran subsidi untuk Pertamina dan PLN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah, menurut DPR, perlu menyiapkan skema pergeseran penggunaan energi fosil, seperti batu bara ke energi yang ramah lingkungan.

Ihwal pemberian subsidi listrik, Badan Anggaran memberikan beberapa catatan. Pertama, DPR menyatakan sebanyak 9,55 juta rumah tangga berdaya listrik 450 VA dan sebanyak 8,4 juta pelanggan berdaya listrik 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori sangat miskin harus tetap mendapatkan subsidi. Kedua, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), PLN, dan Pemerintah Daerah diminta bersinergi untuk memperbarui dan mengintegrasikan data. Badan Anggaran DPR mendorong agar BPS segera melakukan percepatan registrasi sosial ekonomi.

Terakhir, DPR meminta berbagai reformasi subsidi energi diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan memperhatikan daya beli masyarakat. “Pemerintah sangat menghargai dan menyambut positif seluruh masukan-masukan yang disampaikan. Kami akan tetap mempelajari dan merespon pada saat pembicaraan tingkat dua, maupun di dalam pelaksanaan APBN 2023,” ujar Sri Mulyani.

Exit mobile version