SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belasan aktivis Islam yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) Sragen menggelar aksi damai di Pemkab Sragen.
Semula mereka hendak berdemo di depan kantor Pemkab. Namun kemudian aksi dialihkan dengan audiensi di kantor Kesbangpol Sragen.
Mereka menuntut agar lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet dilarang dinyanyikan lagi di Sragen. Lantaran syair lagu campursari yang tengah ngehits itu dianggap bernuansa melecehkan Joko Tingkir yang dinilai sebagai salah satu tokoh Islam.
“Kami minta Pemkab melalui dinas terkait segera membuat surat edaran yang isinya melarang semua pihak untuk menyanyikan lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet dalam pentas-pentas seni, campursari, orkes atau kegiatan-kegiatan yang lainya,” papar Ketua FPI Sragen, Ustad Mala Kunaefi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM seusai aksi, kemarin.
Menurutnya, FPI Sragen juga meminta Pemkab melalui seluruh aparatur pemerintah dari tingkat Camat, Lurah, Bayan hingga RT untuk menyosialisasikan ke masyarakat sampai tingkat bawah tentang pelarangan membawakan lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet.
Dalam audiensi itu, FPI juga meminta Forkompimda memanggil para ketua paguyuban-paguyuban seni campursari, orkes dangdut dan lainnya.
Mereka diharapkan untuk diberikan arahan agar disampaikan pada para penyanyi-penyanyi mereka atas larangan menyanyikan lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet.
“Dari audiensi tadi, Forkompimda Sragen menyetujui apa yang telah kami sampaikan dan kami berharap akan segera merealisasikan menyangkut surat edaran pelarangan membawakan lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet,” kata dia.
Mala menambahkan larangan lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet itu karena syairnya dinilai melecehkan sosok Joko Tingkir yang dianggap memiliki histori dengan Sragen dan sebagai tokoh wali penyebar agama Islam.
Menurutnya, makam Pangeran Joko Tingkir juga ada di Sragen sehingga sebagai orang Sragen, pihaknya merasa berhak dan wajib utuk membela, melindungi dan menjaga harkat dan martabat Joko Tingkir.
“Sebagai orang Sragen kami meminta polisi untuk menindak pelaku dugaan pelecehan itu walaupun akhirnya laporan kami tetap ditolak,” ujarnya.
Selain menyoal lagu, dalam aksi itu pihaknya juga mendesak aparat berani menindak tegas semua praktik perjudian, miras dan narkoba yang selama ini beroperasi di Sragen.
Ia bahkan terang-terangan menyebut di Sragen ada bandar besar judi capjikie yang selama tahun-tahunan nyaman beroperasi tanpa pernah tersentuh hukum.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sragen, Sutrisna menyampaikan untuk tuntutan larangan menyanyikan lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet, hal itu merupakan ranah Disdikbud.
Karenanya pihaknya hanya sebatas menyampaikan dan akan berkoordinasi dengan pimpinan dinas tersebut untuk menyikapi tuntutan larangan lagu tersebut.
“Karena ranahnya ada di Dinas Pendidikan sehingga nanti akan kami sampaikan ke sana. Untuk peredaran miras, narkoba dan perjudian, kewenangan ada di aparat kepolisian,” jelasnya. Wardoyo