Beranda Umum Nasional Harga BBM  Resmi  Naik, Tarif Ojol Diusulkan Naik 30 Persen

Harga BBM  Resmi  Naik, Tarif Ojol Diusulkan Naik 30 Persen

Foto/Humas Jateng

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –  Tarif angkutan darat, seperti bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) hingga angkutan dalam provinsi (AKDP) bakal ikut terkerek naik hingga 25 persen oleh kenaikan harga BBam kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono.

“Saya pikir wajarnya mestinya naik ya. Minimal saya pikir kalau kasarnya ya itu 10 persen, tapi enggak mungkin sih kalau 10 persen mestinya lebih. Idealnya bisa sampai 20-25 persen,” ujar dia saat dihubungi pada Minggu (4/9/2022).

Diberiyakan sebelumnya, pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Harga Pertalite yang semula Rp 7.650 per liter, kini menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara itu, harga Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.

Harga BBM non-subsidi jenis Pertamax juga turut naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500. Harga-harga baru tersebut berlaku sejak pukul 14.30 WIB, Sabtu kemarin.

Ateng mengatakan kenaikan harga BBM akan langsung berdampak terhadap semua sektor, khususnya transportasi.

ÌPengusaha otobus (PO), kata dia, bakal langsung mengangkat harga untuk armada kelas bisnis hingga eksekutif atau angkutan non-ekonomi.

“Saya kira semua jenis (angkutan darat terdampak). Kita melihatnya bahwa minimal akan 10 persen, tapi untuk yang ekonomi ya tentunya kita nunggu aba-aba pemerintah,” kata dia.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

Adapun untuk angkutan ekonomi, ia mengatakan pelaku usaha masih menunggu aba-aba pemerintah untuk menaikkan tarif. Sebab saat ini, tarif angkutan ekonomi masih diatur oleh pemerintah menggunakan skema tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

Untuk bus AKAP, ketentuan batas tarif diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan taksi diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi. Sementara itu, kebijakan batas tarif angkutan kota dan pedesaan ditentukan oleh Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten.

“Jadi ada batas atas bawah umumnya.”

Harga Ojek Online Belum Terkerek

Sementara pengusaha angkutan darat sudah ancang-ancang menaikkan harga, tarif ojek online (ojol) belum naik meski harga BBM telah terkerek.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafaril, bahkan mengaku belum mendapat kabar tentang niat perusahan penyedia jasa aplikasi menaikkan tarif ojol yang sempat diwacanakan pemerintah–namun belakangan dibatalkan.

“Belum ada kabar kenaikan tarif, mengenai kapannya juga belum ada info ke saya,” kata Taha.

Taha menyebut kenaikan harga BBM tanpa diiringi kenaikan tarif ojol akan merugikan pengemudi ojol.

Sebab, BBM termasuk modal yang wajib dikeluarkan. Begitu pula kartu tol, perawatan mobil, dan kesiapan bekerja dalam satu hari. Sementara itu, para driver online tidak memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

“Kadang banyak, sedang, atau kurang,” ujar Taha.  “Nah, dengan BBM naik, modal naik. Penghasilan semakin lama semakin turun,” katanya.

Karena itu, Taha meminta pemerintah menaikan tarif ojol dan taksi online sebesar minimal 30 persen dari harga yang berlaku saat ini.

Ia pun memohon pemotongan pungutan dari perusahaan aplikasi menjadi 10 persen tanpa ada fee tambahan dalam setiap order.

Taha menuturkan, saat ini, pihaknya sedang menggagas pertemuan koalisi mengenai upaya dialog dengan pemerintah.

“Belum tahu juga apakah dengan cara unjuk rasa,” kata Taha. Namun, upaya tersebut akan dilakuksanakan secepatnya. “Saat ini secara pribadi dan organisasi, kami mengimbau offbid dulu,” ucapnya.

www.tempo.co