Beranda Umum Nasional Jadi Tumbal Ferdy Sambo, Karier Kombes Agus Nurpatria Hancur Usai Dipecat di...

Jadi Tumbal Ferdy Sambo, Karier Kombes Agus Nurpatria Hancur Usai Dipecat di Sidang KKEP. Ini Daftar Dosa-Dosanya di Kasus Brigadir J

Kombes Pol Agus Nurpatria. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satu persatu anak buah Irjen Ferdy Sambo dipreteli dari Polri.

Kali ini, korbannya adalah Komisaris Besar atau Kombes Agus Nurpatria. Anak buah Sambo itu menyusul dua rekannya Brigjen Hendra Kurniawan dan Kompol Chuck Putranto dipecat tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri.

Karier Kombes Agus hancur dan tamat setelah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 6-7 September 2022 di Mabes Polri.

Agus dianggap terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Agus berperan merusak rekaman CCTV di rumah dinas Sambo di Duren Tiga untuk mengelabuhi kejadian.

“Hasil keputusan sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center, Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Tempo.co, Kamis (7/9/2022).

Tak hanya dipecat, Agus Nurpatria juga ditahan selama 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September 2022. Penahanan ini sudah dijalani sebelumnya.

Sementara usai dipecat, Agus langsung mengajukan banding setelah pimpinan komisi sidang kode etik membacakan putusan.

“Banding akan diproses oleh Pak Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof),” kata Dedi.

Jenderal bintang dua ini mengatakan Agus Nurpatria bersalah karena melakukan perusakan CCTV di pos satuan pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia juga dinilai tidak profesional dengan menghalangi penyidikan, termasuk pemufakatan obstruction of justice bersama enam tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang Berlangsung Sejak Kemarin
Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing berlangsung selama 13 jam dengan dibagi dua hari.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 14 orang. Mereka antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit, AKBP Ari Cahya, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto.

Lantas Kompol Baiquni Wibowo, Kompol HP, AKP Rifaizal Samual, AKP Irfan Widyanto, Kompol IR, AKP IF, IPTU JA, dan IPTU HP, Aiptu SA, Briptu MSH.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hendra Kurniawan yang dilihat Tempo, Agus Nurpatria ikut Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi pada Senin, 11 Juli 2022.

Peran Agus di Kasus Pembunuhan

Kombes Agus Nurpatria adalah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Saat kasus ini bergulir, ia merupakan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Agus Nurpatria adalah anak buah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

Ia disebut merusak barang bukti, termasuk rekaman CCTV di TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.

Agus bersama mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin, sempat menonton rekaman CCTV yang mereka sita dan kemudian merusaknya untuk menghilangkan bukti.

Rekaman itu memperlihatkan kedatangan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, dan kemudian Ferdy Sambo saat memakai sarung tangan hitam ke TKP.

Sebelum persidangan etik Agus Nurpatria, KKEP telah memecat Kompol Chuck dan Baiquni dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Masing-masing disidang 1 dan 2 September. Keduanya mengajukan banding atas putusan itu.

Dalam kasus obstruction of justice, Polri juga telah menetapkan tujuh orang sebgai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sebanyak 97 anggota Polri diperiksa dalam kasus ini. Angka itu dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022. “Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Listyo.

Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.

www.tempo.co