Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kapolda Jabar Menangis Minta Maaf di Depan Ibu Cantik yang Putrinya Diperkosa Oknum Polisi

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana (kanan) saat meminta maaf kepada ibu korban perkosaan (kiri) di hadapan Hotman Paris Hutapea. Foto kolase/Wardoyo

CIREBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana viral di media sosial. Itu menyusul aksi terpujinya yang menyampaikan permohonan maaf atas ulah salah satu oknum anggota polisi di Cirebon yang diduga memperkosa putri tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Meski pelaku sudah ditahan dan diproses hukum, pucuk pimpinan Polda Jabar itu tak canggung meminta maaf kepada ibu korban dan masyarakat atas ulah oknum polisi Briptu CH itu.

Permohonan maaf itu disampaikan Irjen Suntana di hadapan ibu korban yang didampingi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Hotman hadir lantaran sebelumnya menerima aduan dari ibu korban yang kemudian videonya viral beberapa hari lalu.

Permintaan maaf Suntana diunggah oleh akun Instagram Hotman Paris 911, Kamis (29/9/2022). Dalam postingan itu, Hotman mengapresiasi sikap Kapolda Jabar yang langsung meminta maaf ke ibu korban.

Kapolda datang didampingi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman dan Kapolres Cirebon Kota.

“Saya yang minta maaf, bukan teteh (ibu korban) yang minta maaf. Teteh sing tenang ayeuna, nya (teteh sekarang yang tenang),” ujar Suntana dalam video yang diunggah Hotman Paris.

Sembari menangis, Suntana menyampaikan permohonan maaf disertai gerakan kedua tangannya menelungkup ditujukan ke ibu korban yang juga menangis.

Suntana kemudian meminta ibu dan kakek korban untuk sabar menghadapi cobaan ini.

“Ibu, bapak, hatur nuhun nya. Abdi nyuhunkeun hapunten (ibu, bapak, terimakasih. Saya memohon maaf),” lanjut Suntana.

Aksi itu menuai apresiasi dari Hotman. Dalam video itu, Hotman langsung menyebut hal itu yang pertama terjadi dalam sejarah hukum di negeri ini.

Di mana ada Kapolda yang mau meminta maaf langsung ke ibu korban atas kelakuan oknum anggotanya.

“Ini pertama kali dalam sejarah hukum yang saya dengar langsung, seorang Kapolda berpangkat Irjen Pol datang ke Kopi Joni dan setelah mendengar pengakuan dari ibu korban bahwa putrinya diduga diperkosa oleh ayah tirinya yang kebetulan oknum polisi,” kata Hotman.

Kapolda Jabar Irjen Suntana di hadapan Hotman Paris Hutapea. Foto/Wardoyo

Hotman juga mengucapkan terimakasih pada institusi polisi dan berharap apa yang dilakukan Kapolda bisa ditiru oleh semua penegak hukum.

Ia juga berharap pada kasus-kasus lain juga polisi dapat menyatu dengan masyarakat.

“Terima kasih kepada instansi polisi mudah-mudahan untuk kasus-kasus berikutnya seperti ini yang berlangsung di negeri ini bakal menyatu antara polisi dengan rakyatnya. Terima kasih sekali lagi salam dari Hotman, hari ini 29 September (Kapolda Jabar) langsung datang dari Polda Jawa Barat ke Kopi Joni didampingi dua Kapolres Cirebon kota dan kabupaten,” imbuh Hotman.

Kronologi Kasus dan Penanganan Polisi

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan sudah melakukan penanganan laporan tersebut secara profesional dan norma yang ada.

Menurutnya usai menerima laporan dari orangtua korban tanggal 25 Agustus 2022 yang kemudian menjadi LP tanggal 5 September 2022, tim langsung bergerak melakukan penyidikan.

Hanya selang sehari kemudian atau tanggal 6 September, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Briptu CH dan dilakukan penahanan per 7 September sampai sekarang.

“Artinya Polresta Cirebon tidak terbang pilih atas penanganan kasus ini. Kita buktikan tanggal 5 September aduan dari orangtua korban meningkat menjadi LP, kemudian tanggal 6 September kita lakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal 7 September artinya sampai dengan hari ini kita sudah 19 hari melakukan pertahanan terhadap pelaku,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (26/9/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman didampingi Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena (kanan) saat menggelar konferensi pers penangkapan oknum polisi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya, Senin (26/9/2022). Foto/Wardoyo

Pun dengan penerapan pasal, pihaknya memastikan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

Ia menyebut pelaku bakal dijerat dengan serangkaian berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 15 sampai dengan 20 tahun penjara,” jelasnya.

Mantan Kapolres Sragen yang pernah meraih penghargaan sebagai penyidik Tipidkor terbaik dari Kapolri tahun 2016 itu menegaskan pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya kepada orangtua atau khalayak untuk apabila ada fakta baru yang belum terangkum saat proses penyidikan.

Namun tentunya fakta baru itu harus tetap disertai dengan bukti pendukung.
Termasuk membuka ruang komunikasi dengan penyidik apabila ada fakta lain di luar fakta yang sudah dihadirkan oleh penyidik dari keterangan-keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Ini komitmen kami untuk menjaga proses penyidikan berjalan sebagaimana norma yang diharapkan termasuk juga memberikan rasa keadilan,” tandasnya.

Di sisi lain, tak hanya menegakkan rasa keadilan, dalam penanganan kasus ini juga sangat memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban.

Mengingat korban masih anak yang harus dijaga dari rasa trauma dan masa depannya harus tetap dilindungi. Termasuk hal-hal yang harus didapatkan oleh keluarga seperti pendampingan psikologi juga sudah diberikan.

“Jadi korban jangan sampai menjadi korban untuk yang kedua kalinya. Karena kemudian konten isi yang terlalu dan menjadi konsumsi publik itu justru bisa mengakibatkan korban mengalami trauma secara psikis. Kami pastikan, Polresta Cirebon berkomitmen menjalankan proses ini secara profesional,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus itu bermula ketika Briptu CH dilaporkan oleh istrinya setelah diduga tega memperkosa anak tirinya sejak kelas IV SD usia 9 tahun hingga kini bangku kelas VI SD.

Oknum polisi itu juga diduga mencekoki putri tirinya itu dengan obat terlarang hingga menonton video asusila sebelum kemudian menyetubuhinya.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik yang beredar di tiktok itu, Hotman Paris membeberkan aksi bejat sang oknum polisi terhadap anak tirinya itu.

“Bapak Kapolri, Bapak Kadiv Propam, Bapak Kapolda Jawa Barat, Bapak Kapolresta Cirebon. Ini anak umur 11 tahun yang dilecehkan sejak kelas IV SD umur 9 tahun tahun diduga oleh bapak tirinya. Disuruh nonton video porno, diberikan obat, dianiaya kemudian disetubuhi sekian lama,,” kata Hotman Paris dalam video itu.

Wardoyo

Exit mobile version