SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —Sebanyak 183 pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Bakul Taman Jurug di TSTJ diminta pindah menyusul dilakukannya revitalisasi di area kebun binatang tersebut sejak 1 September 2022 lalu.
Direktur Utama TSTJ, Bimo Wahyu Widodo mengungkapkan bahwa sebagai pengelola ia hanya menjalankan instruksi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait pemindahan PKL tersebut. Namun, apabila para PKL ingin melakukan audiensi pihaknya mengaku akan kooperatif.
“Kalau mengenai kebijakan itu bisa diterima atau tidak kan itu hak masing-masing PKL, kalau mau menempuh jalur dialog atau yang lain kami tetap terbuka. Kami juga tidak menyuruh atau melarang, monggo itu hak mereka,” kata Bimo.
Bimo menjelaskan bahwa dari setiap pertemuan dengan PKL pihaknya selalu melaporkan kepada Pemkot. Namun 30 September mendatang pihak pengelola akan mengeluarkan surat pemberitahuan yang memberitahukan untuk mengosongkan lapak PKL.
“Intinya kami sampaikan sosialisasi kebijakan wali kota terkait peremajaan TSTJ seperti itu, Jadi kan peremajaan TSTJ ini kan memang merubah total. Yang ada di TSTJ sesuai kebijakan wali kota, khusus untuk PKL seluruhnya 183 itu direlokasi yang disiapkan Dinas Perdagangan (Disdag),” kata Bimo.
Selanjutnya, para PKL nantinya akan ditempatkan di pasar-pasar tradisional. Di antaranya pasar Pucangsawit, Panggungrejo, Ngemplak dan lain-lain.
“Ya memang lebih banyak tempat ini (TSTJ) yang digunakan untuk area konservasi, misalkan bertahan di sana itu pun bukan tempat jalan kaki lagi, itu jadi tempat kandang tempat atraksi lain. Mau enggak mau bakal tergusur juga, peruntukannya bukan untuk PKL lagi,” terangnya.
Bimo juga menjelaskan kalau mengenai retribusi yang sudah sampai Desember mendatang pihaknya juga akan mengembalikan apabila pedagang memintanya. Pihaknya akan menghitung dari sisa uang retribusi yang sudah dibayarkan dengan masa pakai lapaknya.
“Kalau minta kembali akan kita kembalikan, itu sudah kami sampaikan ke sana, monggo. Setahun itu sebelum pandemi Rp 500 ribu rata-rata, kebijakan di sini mengacu Perda dikalikan luas, Rp 1.000/meter kali luas yang mereka pakai,” terangnya.
Sementara itu salah satu pedagang, Sarjuni menjelaskan bahwa batas waktunya adalah bulan depan. Namun, ia mengatakan masih ingin berjuang agar bisa tetap berdagang di TSTJ. Pasalnya sudah bertahun-tahun mereka berdagang dan mencari nafkah di sini.
“Kita masih belum terima kesepakatan. Tapi kami sudah diminta pindah dari sini. Kami masih ingin audiensi langsung dengan walikota dan dewan (DPRD Kota Solo). Kami juga sudah 30-40 tahun di sini,” tandasnya. (Ando)