SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak ada kejahatan yang sempurna. Ungkapan itu pas untuk menggambarkan kelakuan Akbar (25).
Pemuda asal Krapyak, Sragen Wetan, Sragen itu harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap di rumah pukul 22.00 WIB setelah terlibat pencurian di rumah pensiunan PNS, Sri Mulyani (60) Kampung Krapyak RT 28/009, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen.
Akbar ditangkap hanya selang sehari dari aksinya. Aksi pencuriannya dilakukan jam 07.00 WIB Sabtu (10/9/2022) pagi, lalu digerebek polisi di rumahnya esok harinya, Minggu (11/9/2022) pukul 22.00 WIB.
Menariknya, aksinya terendus berkat bekas congkelan jendela di kamar korban. Dari situlah korban curiga ada pencuri yang masuk ke kamarnya.
Kebetulan saat kejadian, Akbar tengah bertamu dan sendirian di rumah itu lantaran anak korban sedang di luar.
“Tersangka Akbar diamankan di rumahnya di Krapyak pukul 22.00 WIB dan langsung diamankan di Polsek Sragen,” ujar Kasi Humas Polres Sragen AKP Ari Pujiantoro, Kamis (15/9/2022).
Tersangka ditangkap atas laporan korban yang kehilangan berbagai perhiasan emas senilai Rp 40 juta di dalam kamarnya.
Data yang dihimpun di Mapolres Kamis (15/9/2022), kejadian bermula ketika korban pergi ke Jogja pada hari Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Korban pergi bersama salah satu anaknya. Sedang rumah ditunggu oleh anaknya yang lain, Awang dan Nanang Rizky, perawat burung di rumah korban.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Nanang diminta menjemput Awang yang sedang pergi sebentar. Di rumah, ada tamu yakni Akbar.
Saat Anang menjemput Awang, praktis di rumah hanya ada Akbar yang diketahui berasal dari Krapyak, Sragen Wetan.
Diduga saat berada di rumah itu, Akbar memanfaatkan kesempatan dengan mencuri perhiasan di kamar korban.
Sekitar 30 menit kemudian, Akbar sudah tidak ada di rumah korban saat Nanang dan Awang tiba di rumah.
Awalnya tidak ada kecurigaan apapun. Saat korban tiba di rumah pukul 19.00 WIB, situasi dirasa baik-baik saja.
Karena capek, korban kemudian langsung tidur. Namun pagi harinya, ia baru sadar ternyata jendela kamarnya rusak bekas dicongkel.
Curiga, ia pun memeriksa lemari di kamar yang ternyata ada bekas congkelan paksa.
“Saat dicek ternyata ada berbagai jenis berupa cincin, anting dan gelang dengan harga lebih kurang Rp 40 juta milik korban di lemari kamar yang hilang. Kemudian mereka melapor ke Polsek,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro, Kamis (15/9/2022). Wardoyo