SRAGEN, JOGLOSEMSRNEWS.COM- Penangkapan tersangka kurir sabu, Didik Pribadi (33) oleh tim Satres Narkoba Polres Sragen, menguak fakta baru.
Saat diamankan, kurir asal Kampung Pondok Rejo RT 01/06, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen itu buka suara. Dia mencokot seseorang bernama Widianto sebagai orang yang memasok barang sabu.
Walhasil, tim langsung bergerak melacak identitas Widianto. Tak butuh waktu lama, Widi pun akhirnya dicolok bareng sehari dengan Didik.
“Dari hasil interogasi, tersangka Didik mengaku barang tersebut (sabu) diperoleh dari temannya bernama WIDIANTO. Dari keterangan itu, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap WIDIANTO yang kebetulan berada di rumahnya. Keduanya kemudian diamankan ke Polres Sragen,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro, Senin (26/9/2022).
Awalnya, Didik diringkus melalui penggerebekan dramatis. Buruh serabutan itu sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
Petugas terpaksa harus kejar-kejaran hingga sempat hendak ditabrak oleh tersangka.
Data yang dihimpun di Mapolres Minggu (25/9/2022), Didik diringkus dalam penggerebekan Kamis (15/9/2022) malam pukul 19.35 WIB.
Ia ditangkap sesaat usai bertransaksi di depan Masjid Al Mukmin tepatnya di Dukuh Demakan RT 07/04, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba jenis sabu yang melibatkan tersangka.
Menindaklanjuti info itu, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Sriyadi langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan under cover.
Tepat sekitar pukul 19.00 WIB, tim mencurigai tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan terhenti di depan masjid.
Melihat kedatangan tim, pelaku langsung berupaya kabur dengan memacu motornya kencang sekali dan berbelok ke sebuah gang.
Tak ingin buruannya lepas, dua anggota yakni Endro Sujito dan Bramasta langsung mengejar pelaku. Sesampai di lokasi, tiba- tiba pelaku membelokkan motornya dan hampir menabrak motor anggota.
“Kemudian anggota langsung menendang motor tersebut hingga terjatuh. Kemudian tersangka langsung ditangkap dan diamankan. Setelah itu salah satu anggota memanggil saksi Ketua RT setempat kemudian setelah Ketua RT datang anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka,” paparnya.
AKP Ari menguraikan dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti di dalam kantong celana pendek warna coklat di sebelah kanan berupa sebuah lakban warna hitam.
Setelah dibuka oleh petugas dengan disaksikan ketua RT, ternyata lakban itu berisi tisu warna putih yang berisikan Plastik klip warna bening yang di dalamnya serbuk Kristal di duga narkotika jenis sabu.
“Setelah itu anggota menginterogasi tersangka tersebut sambil menunjukan barang bukti kepada tersangka “ini apa? Kemudian dijawab itu sabu Pak. Kemudian ditanya lagi untuk apa barang tersebut? Kemudian dijawab barang tersebut untuk saya antarkan ke pada temen saya,” urai AKP Ari.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,54 gram.
Kemudian sebuah HP merk Invinix warna hitam, selana pendek warna Coklat yang dikenakan tersangka, dan uang tunai Rp 550.000 hasil penjualan sabu pesanan.
Turut diamankan luka sebuah sepeda motor merk Honda BEAT AD 5336 JE. Tersangka selanjutnya diamankan di Mapolres berikut barang bukti. Wardoyo