Beranda Daerah Sragen Palsukan Tera Timbangan, Warga Masaran Sragen Ditangkap di Sukoharjo. Sekali Tampil Tarifnya...

Palsukan Tera Timbangan, Warga Masaran Sragen Ditangkap di Sukoharjo. Sekali Tampil Tarifnya Rp 120.000

Tersangka AM (32) asal Masaran Sragen yang dibekuk tim Polres Sukoharjo usai memalsukan tera timbangan. Foto/Wardoyo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Masaran, Sragen berinisial AM (32) dibekuk Polres Sukoharjo.

Pria yang berprofesi sebagai tukang reparasi timbangan itu diamankan setelah melakukan pemalsuan cap tanda tera pada timbangan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kronologi kejadian berawal ketika pelaku yang merupakan seorang reparasi timbangan mempunyai ide untuk melakukan peneraan terhadap timbangan.

“Karena pada saat pelaku ini bekerja di reparasi timbangan milik orang lain, ia pernah mengambil timbangan dan membantu proses tanda tera. Jadi dengan pengetahuan yang dimilikinya ini, pelaku kemudian memiliki ide untuk pemalsuan cap tanda tera,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu saudaranya yang berinisial R.

Saat melakukan aksi, pelaku mengaku berasal dari metrologi Kabupaten Sukoharjo. Pelaku mendatangi para korbannya kemudian mengambil timbangan yang kemudian melakukan pemalsuan cap tanda tera.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

“Setelah timbangan para korban sudah dipalsukan cap tanda tera nya, pelaku kemudian mengembalikan timbangan tersebut kepada korbannya. Pelaku juga memberi kwitansi untuk meyakinkan para korban,” jelas AKBP Wahyu.

“Setelah itu, pelaku menarik biaya kepada korbannya sebesar Rp 120.000,” imbuhnya.

Namun dengan kejadian tersebut, lanjut Kapolres, para korban ini merasa ada yang janggal, yang kemudian korban melakukan pengamatan dan ditemukan adanya pemalsuan cap tanda tera.

Mendapat laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melaksanakan rangkaian penyelidikan, dan mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 255 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Disinggung jumlah korban, Kapolres mengatakan sebanyak 3 orang telah mejadi korban dari pelaku. Wardoyo