SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Masaran, Sragen berinisial AM (32) dibekuk Polres Sukoharjo.
Pria yang berprofesi sebagai tukang reparasi timbangan itu diamankan setelah melakukan pemalsuan cap tanda tera pada timbangan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kronologi kejadian berawal ketika pelaku yang merupakan seorang reparasi timbangan mempunyai ide untuk melakukan peneraan terhadap timbangan.
“Karena pada saat pelaku ini bekerja di reparasi timbangan milik orang lain, ia pernah mengambil timbangan dan membantu proses tanda tera. Jadi dengan pengetahuan yang dimilikinya ini, pelaku kemudian memiliki ide untuk pemalsuan cap tanda tera,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu saudaranya yang berinisial R.
Saat melakukan aksi, pelaku mengaku berasal dari metrologi Kabupaten Sukoharjo. Pelaku mendatangi para korbannya kemudian mengambil timbangan yang kemudian melakukan pemalsuan cap tanda tera.
“Setelah timbangan para korban sudah dipalsukan cap tanda tera nya, pelaku kemudian mengembalikan timbangan tersebut kepada korbannya. Pelaku juga memberi kwitansi untuk meyakinkan para korban,” jelas AKBP Wahyu.
“Setelah itu, pelaku menarik biaya kepada korbannya sebesar Rp 120.000,” imbuhnya.
Namun dengan kejadian tersebut, lanjut Kapolres, para korban ini merasa ada yang janggal, yang kemudian korban melakukan pengamatan dan ditemukan adanya pemalsuan cap tanda tera.
Mendapat laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melaksanakan rangkaian penyelidikan, dan mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 255 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Disinggung jumlah korban, Kapolres mengatakan sebanyak 3 orang telah mejadi korban dari pelaku. Wardoyo