JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Pembebasan 111 Bidang Tanah untuk Tol Solo-Yogya di Boyolali Belum Tuntas. Ini Penyebabnya

Proyek tol Solo-Yogya yang melintasi wilayah Boyolali tengah berlangsun / Foto: Waskita
ย ย ย 

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pembebasan tanah untuk tol Solo-Jogja di wilayah Boyolali menunjukkan progres positif. Dari 908 bidang tanah yang terkena proyek tol, 797 bidang diantaranya sudah berhasil dibebaskan.

โ€œJadi masih ada 111 bidang tanah yang masih dalam proses pembebasan,โ€ ujar Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Djarot Sucahya, Senin (26/9/2022).

Dijelaskan, dari 111 bidang tanah, mayoritas adalah tanah kas desa ( TKD) dan tanah pemerintah. Untuk pembebasan TKD, sudah ada izin dari gubernur. Dinas pemerintah desa juga sudah menjadwalkan untuk mengecek lokasi.

Dia menyebut TKD yang terdampak tol ini antara lain 26 di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, dan 11 Bidang di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit. Seluruh bidang TKD tersebut termasuk kantor desanya masing-masing.

Baca Juga :  Kendaraan Jenis Ini Dilarang Melintas Saat Arus Mudik Lebaran, Ini Kantong Parkir yang Sudah Disiapkan Polres Boyolali

Dengan begitu ada dua kemungkinan rencana yang bisa dilakukan pelaksana pembangunan jalan tol. Menunggu hingga kantor desa yang baru selesai dibangun. Atau menyewakan untuk kantor desa sementara hingga kantor desa yang baru selesai dibangun.

โ€œSelain itu juga ada satu makam yang harus dipindahkan. Yakni berada di Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit.โ€

Sedangkan untuk lahan milik warga yang belum bebas berada di Kecamatan Sawit. Yaitu 6 bidang di Desa Guwokajen terdiri 4 bidang masih alam sengketa, satu bidang lantaran ahli warisnya ada yang mengalami gangguan jiwa sementara ahli waris lain berada di luar Jawa.

Baca Juga :  Polres Boyolali Ungkap Kasus Prostitusi di 8 Hotel

Satu bidang lagi disebabkan tanah itu semula tak ada kepemilikannya. Setelah dilacak akhirnya ketemu. Dan pemiliknya bisa menunjukkan bukti kepemilikannya. Sehingga masih dalam proses pembebasan saat ini.โ€

Untuk tiga bidang tanah di Desa Jatirejo itu lantaran selama proses pembebasan lahan untuk tol, pemiliknya tak pernah datang.

Satu bidang lagi di Desa Kateguhan, karena pemilik tidak bisa menyerahkan sertifikat yang asli.

โ€œSehingga kita tunda dulu karena sertifikat masih diagunkan.โ€

Selain itu, ada 25 bidang tanah di Desa Batan, Kecamatan Banyudono masih dalam proses validasi. โ€œSaat kami lakukan validasi, ada satu bidang tanah belum diketahui pemiliknya.โ€ Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com