SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Sambungmacan bersama Resmob akhirnya menangkap komplotan begal sadis asal Sukoharjo.
Komplotan yang terdiri dari dua orang itu beraksi memperdaya 2 siswi SMP di dekat persawahan Dukuh Trobayan, Desa Gringging, Sambungmacan, Sragen.
Pelaku beraksi dengan modus pura-pura tanya alamat kemudian secepat kilat mendorong tubuh korban hingga terjengkang.
Saat korban tersungkur, kedua pelaku langsung beraksi menyikat 2 HP mereka tanpa ada perlawanan.
Kedua pelaku diketahui bernama Daluwas Isjayanto alias Gomplo (24) asal Dukuh Sumuran Kulon, RT 01/02, Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Ia dibekuk bersama teman aksinya, Ardiyanto alias Mbolo (26) warga Menjing, RT 03/05, Desa Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo.
“Kedua pelaku ini tersangka aksi Curas. Mereka warga Sukoharjo. Kedua tersangka ini menjalankan aksinya dengan modus pura-pura tanya alamat kepada dua orang anak perempuan yang masih SMP. Lokasi di jalan dekat persawahan Desa Gringging. Korban saat itu sedang nongkrong, tersangka pura-pura nanya alamat lalu mendorong korban hingga tersungkur. Korban berhasil mengambil mencuri 2 HP milik korban,” papar Kapolres AKBP Piter Yanottama melalui
Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (23/9/2022).
Kapolsek menguraikan karena kondisi lokasi agak sepi, kedua korban tak sempat melakukan perlawanan.
Kondisi kedua korban yang terjengkang karena didorong pelaku juga membuat mereka gagal berteriak minta tolong.
“Saat didorong, tubuh korban terjatuh jadi nggak sempat melawan. Begitu bangun mau teriak minta tolong, pelakunya sudah kabur,” urai Kapolsek.
Tersangka diamankan dengan barang bukti di antaranya satu HP merek Oppo dan Vivo hasil tindak kejahatan, uang tunai Rp 75.000 dan satu sepeda motor Honda Revo AD 2317 JS yang digunakan untuk sarana melakukan kejahatan.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal 13 tahun karena menyebabkan korban luka ringan,” ujarnya.
Kapolsek menyampaikan komplotan Gomplo dan Mbolo itu ditangkap Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Resmob Polres Sragen bersama Rekan Reskrim Polsek Sambungmacan.
“Mereka ditangkap di rumahnya Sukoharjo. Awalnya kita amankan pelaku atas nama Daluwas alias Gomplo. Dari keterangannya, ia melakukan aksi bersama Ardiyanto Mbolo sehingga langsung kita tindaklanjuti dengan menangkapnya,” jelas Kapolsek.
Kedua siswi ABG yang menjadi korban diketahui bernama Nur Hidayah (15) asal
Dukuh Banaran RT 21/08, Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Satunya bernama Adira Aurelia Prasasti Widaya (15) warga Dukuh Banaran RT 25/08, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Aksi pembegalan terjadi Senin sekira pukul 15.55 WIB. Kronologinya, sore itu korban bersama saksi tengah nongkrong di tepi jalan persawahan sebelah utara Dukuh Sulurejo, Desa Gringging, Sambungmacan.
Saat asyik nongkrong, kemudian pukul 15.20 WIB mereka didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor warna putih berhenti.
Kemudian satu orang turun dari sepeda motor sedangkan yang satu lagi masih duduk di atas sepeda motor. Kemudian pelaku yang turun dari sepeda motor tersebut mendekati korban lalu menanyakan arah jalan raya.
Kemudian orang tersebut mendadak merebut HP sambil mendorong korban hingga jatuh di selokan.
Pelaku kemudian mengambil HP milik teman korban. Setelah mendapat 2 HP Oppo dan Vivo milik kedua korban, kedua orang tersebut naik sepeda motor lagi dan pergi meninggalkan tempat tersebut.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 1,2 juta dan Rp 1,8 juta. Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan. Wardoyo