Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Selama Berlaku Tilang Elektronik, Polda Jateng Tilang Ratusan Ribu Pengendara dengan Akumulasi Denda Rp 27,8 Miliar Lebih

Ilustrasi polisi memberitahu pengendara yang melanggar lalu lintas lewat ETLE dan kamera Kopek. Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polda Jawa Tengah telah menindak atau menilang ratusan ribu pelanggar di wilayah Jawa Tengah. Angka itu merupakan akumulasi sepanjang diimplementasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Dari jumlah pelanggar yang ditilang, akumulasi denda dari penegakan hukum berlalu lintas tersebut mencapai lebih dari Rp 27, 8 miliar lebih.

“Jumlah ini merupakan yang terbesar dari seluruh polda yang memberlakukan tilang elektronik,” terang Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan resmi, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (19/9/2022).

Ditlantas Polda Jateng, mempunyai 21 kamera statis, 602 kamera mobile serta tujuh buah kamera pemantau kecepatan kendaraan dalam mendukung penerapan tilang elektronik ini.

Pemanfaatan tilang elektronik memiliki semangat untuk mendidik masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serta senantiasa mematuhi berbagai ketentuan maupun hukum dalam berlalu lintas di jalan raya.

Terlebih kamera pengintai pelanggaran kini sudah ada di mana- mana. “Anggota Ditlantas Polda Jawa Tengah telah dibekali kamera- kamera yang setiap saat dapat merekam dan menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara di jalan raya,” jelasnya

Lebih rinci, kapolda Jawa Tengah juga mengungkap, hasil rekam pelanggaran yag telah ‘ditangkap’ kamera ETLE mencapai 636.000. setelah divalidasi menjadi 479.000.

Dari jumlah ini, sebanyak 470.000 di antarannya disampaikan melalui surat dan yang mengkonfirmasi sebanyak 429.000 pelanggar. Sehingga hasil denda yang masuk ke dalam kas negara mencapai Rp 27, 8 miliar lebih,

“Ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan tidak melakukan pelanggaran lagi dalam berlalu litas di wilayah yuridiksi Polda Jawa Tengah,’ tegas Ahmad Luthfi.

Selain tilang elektronik, lanjutnya, Polda Jawa Tengah telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran Over Domension Over Load (ODOL) di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

ODOL merupakan kendaraan angkutan barang yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk kepentingan menambah kapasitas angkut.

Sehingga dampaknya dapat merusak infrastruktur jalan dan mengganggu penglihatan/ kemampuan pandang pengendara lain dan laju kendaraan melambat karena beban yang semakin sarat. Sehingga sangat mengganggu pengguna kendaraan lainnya.

Oleh arena itu, jajaran Polda Jawa Tengah harus menertibkan operasional kendaraan ODOL di sejumlah tempat. Dalam penertiban ini, sebanyak 41.469 pelanggar yang telah dikenakan penegakan hukum.

Kapolda Jawa Tengah mengimbau kapada masyarakat –para pengemudi angkutan barang untuk senantiasa tertib dan patuh terhadap undang undang maupun ketentuan berlalu lintas di jalan raya.

Jangan lagi mengemudikan kendaraan yang jelas- jelas melanggar ketentuan tentang ODOL. “Jika masih tetap melakukan pelanggaran, maka siap- siaplah untuk ditindak oleh jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah,” tegasnya.

Exit mobile version