Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Serahkan Bantuan 28 Traktor ke Kelompok Tani, Tatag Prabawanto: Tak Boleh Dijual, Ditarik Pungutan Laporkan!

PLt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sragen, Tatag Prabawanto bersama Kabid Sarpras, Herta Wulandari saat berpose bersama 28 perwakilan Poktan penerima bantuan hand tracktor dari hibah Kementan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 28 kelompok tani dari berbagai kecamatan di Sragen menerima bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian Tahun 2022.

Bantuan yang diperoleh melalui aspirasi anggota DPR RI Luluk NH itu diserahkan oleh Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan Ketapang) Sragen, Tatag Prabawanto di halaman kantor setempat, Selasa (20/9/2022).

Penyerahan diberikan kepada perwakilan 28 Poktan penerima. Traktor roda dua itu berfungsi untuk membantu mempermudah pengolahan sawah dan lahan para petani.

Dalam kesempatan itu, Tatag menyampaikan bantuan hibah hand tracktor itu diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Karenanya ia meminta apabila ada oknum baik dari internal dinas atau oknum luar yang meminta pungutan, agar dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Bu Bupati selalu pesan, semua bantuan yang diberikan tidak dipungut biaya. Kalau ada pungutan silakan lapor ke APH. Baik dilakukan oknum pegawai Distan atau bukan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di sela acara.

Karena cuma-cuma, Tatag berpesan agar Alsintan bisa dipergunakan dengan baik sesuai peruntukkannya. Kemudian pengelolaan agar dikoordinir oleh kelompok tani sehingga tidak terjadi keributan antar anggota kelompok tani.

“Dan tidak boleh dijual, wong sudah dibantu kok malah dijual. Pedomani sesuai aturan saja. Kalau ada yang dijual silakan dilaporkan,” jelasnya.

Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian Distan Ketapang, Herta Wulandari menambahkan 28 alsintan itu merupakan bantuan hibah tahap pertama dari aspirasi anggota DPR RI, Luluk NH.

Dimungkinkan masih ada tahapan berikutnya yang akan turun. Bantuan alsintan itu diberikan kepada petani yang tergabung dalam Gapoktan atau Poktan.

Sehingga sudah semestinya dimanfaatkan dan dikelola untuk kepentingan seluruh anggota.

“Tidak boleh untuk kepentingan pribadi anggota. Karena itu barang milik negara yang dihibahkan untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani,” imbuhnya. Wardoyo

Exit mobile version