SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi masih mengintensifkan pengembangan penyelidikan kasus pencurian koleksi emas milik Sri Mulyani (60).
Setelah menangkap pelakunya, Akbar (25) warga Krapyak Sragen, kini polisi membidik 2 orang pembeli emas hasil curian.
Kedua pembeli diburu lantaran berpeluang dijerat pasal penadah. Koleksi emas berbagai jenis senilai Rp 56 juta itu dicuri Akbar dari rumah Sri Mulyani yang merupakan pensiunan PNS asal Kampung Krapyak RT 28/009, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen.
“Pembelinya ada 2 orang, sudah kita identifikasi. Ini masih tahap pemeriksaan. Bisa jadi kita jerat pasal 480 (penadah),” papar KBO Reskrim Polres Sragen, Ipda Mualim saat memimpin konferensi pers di Mapolres, kemarin.
Ia menguraikan untuk mengusut indikasi penadah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut.
Hal itu dilakukan untuk memastikan adanya niat jahat atau mens rea dari kedua pembeli.
Sebab selain harganya jauh di bawah harga pasaran, kedua pelaku juga terdeteksi sudah berupaya meleburkan emas setelah membeli dari pelaku.
“Ada yang sebagian perhiasan itu ternyata sudah dileburkan oleh pembeli. Lalu dijual lagi. Kenapa mahal? Karena setelah kita tanyakan ke orang yang paham emas, emas itu kadarnya 80 karat,” terang Mualim.
Lebih lanjut, Ipda Mualim mengatakan pelaku menggasak koleksi emas di rumah korban. Rinciannya ada 3 perhiasan gelang, 5 cincin, 2 set anting, 2 biji anting dewasa.
“Total kerugian Rp 56 juta. Dari pengakuan tersangka, semua perhiasan itu dicuri selama tiga kali. Yakni pada bulan April 2022, Mei 2022 dan 11 September 2022,” paparnya.
Mualim menjelaskan dari perbuatan pertamanya, pelaku menjual emas curian secara online melalui FB tanpa surat.
Kemudian tersangka dan pembeli melakukan COD di daerah Ngrablak. Lantas pada pencurian berikutnya dijual ke beberapa orang secara online melalui sarana Facebook.
“Ada 3 gelang dijual Rp 2,4 juta, oleh pembelinya dijual lagi ke pasar laku Rp 6,4 juta. Dari pembeli diamankan uang Rp 4 juta,” urainya.
Lebih lanjut disampaikan, harga emas koleksi Sri Mulyani memang mahal. Sebab hasil pengamatan dari pihak toko emas menyebut kadarnya mencapai 80 karat.
Sementara hasil penjualan emas curian itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya. Yakni membelikan baju baru untuk pacarnya.
“Hasilnya untuk belikan baju pacarnya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, perbuatan Akbar terungkap di aksi ketiganya 11 September 2022 lalu. Saat itu ia yang main ke rumah neneknya bersebelahan dengan rumah korban, bertamu ke rumah korban.
Kejadian bermula ketika korban pergi ke Jogja pada hari Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Korban pergi bersama salah satu anaknya. Sedang rumah ditunggu oleh anaknya yang lain, Awang dan Nanang Rizky, perawat burung di rumah korban.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Nanang diminta menjemput Awang yang sedang pergi sebentar. Di rumah, ada tamu yakni Akbar.
Saat Anang menjemput Awang, praktis di rumah hanya ada Akbar yang diketahui berasal dari Krapyak, Sragen Wetan.
Diduga saat berada di rumah itu, Akbar memanfaatkan kesempatan dengan mencuri perhiasan di kamar korban.
Sekitar 30 menit kemudian, Akbar sudah tidak ada di rumah korban saat Nanang dan Awang tiba di rumah.
Awalnya tidak ada kecurigaan apapun. Saat korban tiba di rumah pukul 19.00 WIB, situasi dirasa baik-baik saja.
Karena capek, korban kemudian langsung tidur. Namun pagi harinya, ia baru sadar ternyata jendela kamarnya rusak bekas dicongkel.
Curiga, ia pun memeriksa lemari di kamar yang ternyata ada bekas congkelan paksa.
“Saat dicek ternyata ada berbagai jenis berupa cincin, anting dan gelang dengan harga lebih kurang Rp 40 juta milik korban di lemari kamar yang hilang. Kemudian mereka melapor ke Polsek,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro. Wardoyo