Beranda Daerah Sragen Terbongkar, Pedagang Mie Ayam Korban Kejahatan Eko Purnomo Capai 4 Orang. Hati-Hati...

Terbongkar, Pedagang Mie Ayam Korban Kejahatan Eko Purnomo Capai 4 Orang. Hati-Hati Begini Modusnya!

Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito didampingi Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro saat menggelar konferensi pers penangkapan tersangka penipuan penjual mie ayam, Rabu (31/8/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi kejahatan yang dilakukan pria asal Pati, Eko Purnomo alias Awang (34) menguak fakta baru.

Hasil penyelidikan polisi, aksi penipuan yang dilakukan warga Dukuh Karang Tandang RT 2/1, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati itu mencapai lebih dari satu orang.

Selain Sukarno (55), penjual mie ayam asal Dukuh Bulurejo RT 15, Desa Pendem, Sumberlawang, pelaku juga mengakui memperdaya 3 orang korban lainnya.

Ironisnya, semua korban yang disasar berprofesi sebagai penjual mie ayam. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (1/9/2022).

Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito mengatakan dari pengakuan tersangka, aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor dilakukan tersangka tidak hanya satu kali di Sumberlawang saja.

“Jadi dia ini resedivis. Dari pengakuannya dia sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama di Blitar, sasarannya sepeda motor juga. Lalu di Purwodadi juga mengambil motor dengan menipu. Lalu di Gemolong juga mengaku menipu penjual mie ayam dan menggondol sepeda motor Shogun lama. Terakhir di Sumberlawang akhirnya tertangkap,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Baca Juga :  Warga Gondang Sragen Jadi Korban Tabrak Lari Dijalan Raya, Pemilik Mobil Diketahui Warga Mantingan Jawa Timur

Iptu Joko menguraikan saat beraksi di Blitar, Jatim, tersangka sempat tertangkap dan menjalani pidana penjara.

Lepas dari penjara, korban ternyata kambuh lagi dan beraksi tiga kali di tiga lokasi berbeda. Yakni dua kali di Sragen dan satu lokasi di Purwodadi.

“Korbannya rata-rata penjual mie ayam. Modusnya jajan dulu, lalu mengajak ngobrol penjualnya. Setelah akrab lalu pura-pura pinjam motor sebentar, kemudian motor dibawa kabur dan dijual,” jelas Kapolsek.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro menambahkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen. Sedangkan sepeda motor milik korban terakhir asal Sumberlawang saat ini masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Transformasi Lapas Sragen: Warga Binaan Pemasyarakatan Ekspor Produk Kerajinan ke Pasar Eropa dan Amerika

“Sepeda motornya masih kita cari. Karena dijual lewat COD di wilayah Godong Purwodadi. Dijual Rp 1,5 juta,” jelasnya. Wardoyo