Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tragis, Perempuan 14 Tahun Ini Dicabuli di Atas Motor, Berlanjut di Lahan Kosong di Cilegon oleh 3 Pria!

Ilustrasi / tribunnews

CILEGON, JOGLOSEMARNEWS.COM Nasib perempuan berinisial SB (14) tahun ini sungguh tragis. Ia menjadi korban pencabulan oleh tiga orang pria, mulai di atas motor yang kemudian berlanjut di lahan kosong.

Di lahan kosong itu, korban dicekoki minuman yang membuat  ia tak sadarkan diri. Untuk kemudian, digilir oleh tia orang pria.

Ketiga pria pelaku itu, dua di antaranya masih di bawah umur yakni berinisial IS (26), ALN (17) dan RI (14). Ketiganya kini meringkuk di balik jeruji besi, setelah diamankan oleh diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mohammad Nandar mengatakan, aksi itu dilakukan di sebuah lahan kosong di daerah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (27/9/2022) pukul 03.30 WIB subuh.

Dijelaskan AKP Mohammad Nandar, kejadian itu bermula saat korban inisial SB (14) diajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah pantai di daerah Merak.

“Setelah dari pantai tersebut, korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat dengan berbonceng empat,” kata Nandar kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/9/2022).

Pada saat di perjalanan ke lokasi, SB telah dicabuli pelaku di atas motor dengan cara memegangi alat vital korban.

“Sesampainya di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban SB untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampurkan obat, sehingga membuat korban SB tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku,” tuturnya.

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku mengantarkan kembali korban ke tempat tidak jauh dari rumahnya dengan setengah sadar.

Masih dikatakan Nandar, setelah peristiwa itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Kemudian orangtua korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon.

“Tidak menunggu lama, pelaku saat ini telah diamankan, penangkapan di rumahnya masing-masing sekira pukul 19.00 WIB,” ujaranya.

Saat ini, lanjutnya, kepada korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon.

Nandar mengatakan, Akibat perbuatanya, Ketiga pelaku Pencabulan tersebut dikenai pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara.

Exit mobile version