Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Viral Video Oknum Polisi di Cirebon Diduga Perkosa Anak Tirinya Sejak Kelas IV SD. Korban Lebih Dulu Disuruh Nonton Video Asusila

Tangkapan layar video viral di tiktok anak tiri korban perkosaan oknum anggota polisi di Cirebon yang didampingi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Foto/Wardoyo

JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi biadab kembali mencuat dari oknum anggota korps Bhayangkara. Kali ini, seorang oknum polisi di Cirebon Kota berinisial Briptu C diduga tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku SD.

Anggota Polres Cirebon Kota itu diduga tega mencabuli hingga menyetubuhi anak perempuan dari istrinya sejak kelas IV SD usia 9 tahun hingga kini bangku kelas VI SD.

Celakanya, oknum polisi itu juga diduga mencekoki putri tirinya itu dengan obat terlarang hingga menonton video asusila sebelum kemudian menyetubuhinya.

Kasus itu meledak dan ramai mencuat di media sosial setelah orangtua korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Video Hotman bersama korban dan ibunya bahkan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik yang beredar di tiktok itu, Hotman Paris membeberkan aksi bejat sang oknum polisi terhadap anak tirinya itu.

“Bapak Kapolri, Bapak Kadiv Propam, Bapak Kapolda Jawa Barat, Bapak Kapolresta Cirebon. Ini anak umur 11 tahun yang dilecehkan sejak kelas IV SD umur 9 tahun tahun diduga oleh bapak tirinya. Disuruh nonton video porno, diberikan obat, dianiaya kemudian disetubuhi sekian lama,,” kata Hotman Paris dalam video itu.

Tangkapan layar video viral di tiktok anak tiri korban perkosaan oknum anggota polisi di Cirebon yang didampingi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Foto/Wardoyo

Dalam video itu, orang tua korban juga melontarkan kalimat sambil menangis. Ia menyebut sebagai orang tua kandung, dirinya hustru dilarang mendampingi korban. Tidak hanya itu, sempat ada larangan kepada korban untuk bercerita.

Menurut Hotman Paris, saat ini oknum polisi itu memang sudah ditahan di Polresta Cirebon. Namun ibunya mengeluh mempertanyakan proses penyidikan dan pendampingan psikolog terhadap korban.

“Memang sudah ditahan oknum polisi di Polresta Cirebon. Tapi ibunya mengeluh, apakah penyidik dan psikolog sudah menjalankan tugas secara netral. Baru mempertanyakan, bukan menuduh,” tutur Hotman.

Di hadapan Hotman, ibu korban mengaku dirinya dilarang mendampingi putrinya saat pemeriksaan psikologi.

Kemudian, saat bertanya kepada putrinya, disebutkan bahwa ada larangan untuk bercerita apapun.

“Saya dilarang untuk masuk mendampingi anak saya. Ditutup rapat. Setelah itu, saya tanya ditanyakan apa saja. Anak saya katanya dilarang bercerita apapun,” tuturnya.

Ibu korban juga mempertanyakan kepada penyidik, kenapa barang bukti yang disita. Padahal, dalam kejadian dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan 3 hari berturut-turut.

Pelaku Langsung Ditahan

Menyikapi kasus itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menegaskan sudah melakukan penanganan laporan tersebut secara profesional dan norma yang ada.

Menurutnya begitu menerima laporan dari orangtua korban tanggal 25 Agustus 2022 yang kemudian meninggal menjadi LP tanggal 5 September 2022.

Tak butuh waktu lama, sehari kemudian tanggal 6 September, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Briptu C dan dilakukan penahanan per 7 September sampai sekarang.

“Artinya Polresta Cirebon tidak terbang pilih atas penanganan kasus ini. Kita buktikan tanggal 5 September aduan dari orangtua korban meningkat menjadi LP, kemudian tanggal 6 September kita lakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal 7 September artinya sampai dengan hari ini kita sudah 19 hari melakukan pertahanan terhadap pelaku,” papar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (26/9/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman didampingi Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena (kanan) saat menggelar konferensi pers penangkapan oknum polisi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya, Senin (26/9/2022). Foto/Wardoyo

Pun dengan penerapan pasal, pihaknya juga menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

Mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga UU RI Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

Mantan Kapolres Sragen itu pun menegaskan pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya kepada orangtua atau khalayak untuk apabila ada fakta baru yang belum terangkum saat proses penyidikan.

Namun tentunya fakta baru itu harus tetap disertai dengan bukti pendukung. Termasuk membuka ruang komunikasi dengan penyidik apabila ada fakta lain di luar fakta yang sudah dihadirkan oleh penyidik dari keterangan-keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Ini komitmen kami untuk menjaga proses penyidikan berjalan sebagaimana norma yang diharapkan termasuk juga memberikan rasa keadilan,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version