Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gegara Aniaya dan Tusuk Orang di Sleman, 3 Pemuda Asal Bengkulu Diringkus Polisi

Kasihumas Polresta Sleman, Edy Widaryanta, bersama KBO Reskrim Polresta Sleman Ipda M Safiudin dan Kanit 1 Jatanras Polresta Sleman, Ipda Deky Erlando, menunjukkan ketiga pelaku penganiayaan, berikut barang buktinya di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022) / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara menganiaya  dan melakukan penusukan di Kabupaten Sleman, tiga orang pemuda asal Bengkulu diringkus oleh jajaran Reskrim Polresta Sleman.

Kasus penganiayaan itu sendiri, dipicu oleh persoalan sepele.

Ketika sedang minum-minuman keras sambil mendengarkan musik, mereka tersinggung ketika volume musiknya dikecilkan oleh seseorang.

KBO Reskrim Polresta Sleman, Ipda M Safiudin menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/9/2022) dini hari pukul 24.10 WIB.

Kronologi kejadiannya bermula ketika pada Minggu (25/9/2022) malam, pukul 23.50 WIB, korban berinisial LS, DP, RRP dan DAM datang ke kos temannya yang juga menjadi korban, IY, di Beteng, Tridadi, Sleman.

Ketika itu, di kamar sebelah sedang memutar musik dengan suara keras.

Karena merasa terganggu, korban berusaha menegur dengan meminta musiknya dikecilkan. Seorang pelaku menjawab, kecilkan sendiri.

“Korban lalu mengecilkan volume musik, tetapi salah satu dari ketiga pelaku merasa tersinggung, terjadilah cek-cok dan kekerasan,” katanya, Jumat (7/10/2022).

Kekerasan tersebut berupa pemukulan dan penendangan terhadap lima orang korban. Tida orang di antaranya juga mengalami luka tusuk.

Pelakunya tiga orang, antara lain, AN (27), LS (31) dan HY (27). Semuanya warga Bengkulu yang berdomisili di Sleman.

Aksi penusukan itu berawal dari keributan yang terjadi antara kelompok korban dan rombongan pelaku.

Kanit 1 Jatanras Polresta Sleman, Ipda Deky Erlando, mengatakan saat terjadi keributan yang dilatarbelakangi ketersinggungan akibat volume musik dikecilkan, salah satu pelaku masuk ke dalam kos mengambil sebilah pisau dapur.

Pisau itu diambil oleh pelaku AN dan digunakan untuk menyebetkan ke arah pelaku.

Saat itu, para korban berlari menjauh. Kemudian dikejar oleh para pelaku.

“AN awalnya menggunakan pisau untuk menyabetkan ke arah korban. Lalu pisau itu diberikan kepada pelaku HY dan menusuk korban. Jadi yang melakukan penusukan HY, ” jelasnya.

Dalam peristiwa itu, ada lima korban dengan tiga di antaranya menderita luka tusuk. Antara lain, korban LS luka tusuk di bagian pinggang kiri.

Lalu DP luka di lengan, RRP luka memar pipi dan juga muka bagian rahang. DAM luka di dada.

Selanjutnya LI luka tusuk di perut sebelah kanan.

Motif pelaku menganiaya korban karena tersinggung setelah korban berani mengecilkan volume musik.

“Saat kejadian itu, ada kegiatan mendengarkan musik dan rombongan pelaku sedang mengonsumsi miras. Nah, pengaruh miras menyulut emosi para pelaku,” kata Deky.

Ketiga pelaku diamankan polisi pada Rabu (28/9) di Tridadi. Saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Sleman.

Mereka disangka melanggar pasal 170 KUHP subsider 35I KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Exit mobile version