Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Henry Yosodiningrat Sebut Hendra Kurniawan Cs Tak Tahu Info Ferdy Sambo adalah Rekayasa

Tersangka Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria dalam pelimpahan tahap kedua kasus pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir J di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Henry Yosodiningrat diminta menjadi kuasa hukum Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Saya diminta oleh istrinya Brigjen HK atas permintaan HK, untuk meminta saya menjadi kuasa hukumnya,” kata Henry Yosodiningrat ketika mendampingi praperadilan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/2022).

Henry juga telah berbicara dengan keluarga Agus Nurpatria untuk membahas penunjukkannya sebagai penasihat hukum. Ia juga menuturkan telah bertemu keduanya saat ditahan di rumah tahanan Mako Brimob.

“Dari perbincangan dengan mereka, ternyata mereka tidak tahu informasi yang mereka terima adalah rekayasa Ferdy Sambo,” ujar Henry.

Ia mengatakan keduanya berasumsi apa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo adalah peristiwa sesungguhnya sehingga merasa dibohongi setelah terungkap.

“Akhirnya terungkap, Ferdy Sambo sendiri dalam pernyataan tertulisnya mengatakan bertanggung jawab dan meminta maaf kepada mereka yang menjadi korban,” kata Henry.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel besok akan menyidangkan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus ini ada tujuh terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Sebelumnya pembacaan dakwaan Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice telah dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022. Dalam kasus ini, Sambo didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version