Beranda Umum Nasional Ini 6 Cara Mengamankan Data Diri dari Kejahatan di Era Digital

Ini 6 Cara Mengamankan Data Diri dari Kejahatan di Era Digital

Ilustrasi data pribadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengedukasi nasabah dapat senantiasa melindungi data pribadi dari kejahatan digital / republika

JAKARTA, JOLOSEMARNEWS.COM – Jejak digital seseorang makin mudah ditemukan di zaman digital seperti sekarang ini.

Demikian pula, data pribadi seseorang juga sangat mudah ditemukan di dunia maya. Baik itu yang diunggah oleh si pemilik, maupun disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Era digital, data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu sengaja diunggah oleh pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tulis OJK melalui Instagram @ojkindonesia, Senin (17/10/2022).

Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk mengedukasi nasabah agar dapat senantiasa melindungi data pribadi dari kejahatan digital.

Hal itu mengingat kejadian pencurian data pribadi nasabah semakin marak terjadi di era digital ini.

Saat ini banyak aksi kejahatan bisa dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi. Lalu bagaimana cara agar aman dan nyaman bertransaksi digital?

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

OJK mencatat, setidaknya ada enam cara yang dapat dilakukan nasabah lembaga keuangan untuk mengamankan data pribadi.

 

Pertama, tidak memberitahukan username, password, kode OTP, pin rekening kepada siapapun, termasuk ke petugas bank.

“Petugas bank yang asli tidak akan meminta data pribadi ini,” tulis OJK.

Kedua, cek histori rekening atau saldo secara berkala. Ketiga, aktifkan fitur notifikasi transaksi melalui sms, internet banking, atau mobile banking agar kamu tahu jika ada transaksi.

Keempat, aktifkan fitur verifikasi dua langkah (two step verification) ponsel kamu seperti, pindai sidik jari atau wajah untuk memperkuat keamanan data.

Kelima, gunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan wifi publik untuk melakukan transaksi keuangan.

Keenam, tidak mengunggah identitas data pribadi seperti KTP, SIM, atau pasport ke media sosial. Jika, menemukan transaksi mencurigakan rekening Anda segera lapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal APPK kontak157.ojk.go.id.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

“Jaga data pribadi, lindungi keuangan kita,” tulis OJK.

www.republika.co.id