WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam setiap perhelatan Pemilu ada sejumlah pelanggaran yang berpotensi terjadi.
Nah ini dia daftar pelanggaran Pemilu yang berpotensi terjadi, catat ya slur.
Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub, mengatakan ada sejumlah daftar pelanggaran Pemilu yang berpotensi terjadi.
Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub membeberkan daftar pemilih itu selalu rawan. Misalnya data yang sudah TMS (tidak memenuhi syarat) pada Pilkada kemarin, masih muncul saat coklit (pencocokan dan penelitian).
Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub menjelaskan, selain soal data pemilih, netralitas ASN dan perangkat desa juga menjadi salah satu potensi pelanggaran yang rawan terjadi.
“Money politik, isu sara dan hoax itu juga rawan. Jadi di seputar itu indeks kerawanannya. Sampai hari ini belum ada indikasi,” jelas Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub usai pelantikan 75 anggota Panwascam Wonogiri di Alami Sayang Ngadirojo Wonogiri, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, indeks kerawanan itu berdasarkan pengalaman pada pemilihan sebelumnya. Pelanggaran yang seringkali muncul itu kemudian dipetakan.
Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub menyebutkan, pelanggaran administrasi menjadi pelanggaran yang jamak terjadi di setiap pemilihan, bentuknya seperti pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
“Saat ini kita punya 45 desa mitra Bawaslu yang sudah kita deklarasikan sebagai desa anti money politik dan juga desa pengawas partisipatif,” terang Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub.
Di bagian lain, Panwascam yang baru saja dilantik itu sudah akan mulai bertugas pada Sabtu (29/10/2022) untuk melakukan pengawas verifikasi faktual di beberapa kecamatan.
Soal masa jabatan Panwascam itu, kata Ali, belum ada regulasi yang mengatur apakah 75 Panwascam itu akan berlanjut bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Regulasinya belum ada, tapi kemungkinan nanti ditetapkan karena ini beririsan. Efisiensi juga, masa kerja Panwascam kurang lebih 11 bulan,” kata Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub.
Sementara itu, apabila seorang Panwascam melakukan pelanggaran kode etik akan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten mengacu pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019.
Panwascam bersangkutan kemudian akan diperiksa dan dilakukan klarifikasi. Apabila terbukti, Panwascam akan digugurkan dari tugasnya dan akan diganti.
“Selama ini belum ada, tapi pernah ada yang mengundurkan diri di antaranya karena pekerjaan, tapi itu jarang. Penggantinya yang peringkat di bawahnya,” tutur Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub.
Saat disinggung berapa honor yang akan diterima oleh Panwascam, Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















