JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Rame-Rame Pupuk Subsidi Liar di Sragen, Dinas Pertanian Langsung Terjunkan Tim Cek Semua Kios Penyalur. Hasilnya Mengejutkan!

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan Ketapang) Kabupaten Sragen mengaku sudah menerjunkan tim untuk menelusuri kabar maraknya pupuk bersubsidi liar di luar jatah petani di wilayah Sambungmacan.

Plt Kepala Distan Ketapang Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto menyampaikan menyikapi indikasi itu, pihaknya sudah menerjunkan PPL di wilayah setempat untuk melakukan penelusuran.

Hasilnya, para KPL (kios pupuk lengkap) atau penyalur pupuk resmi di wilayah Sambungmacan, mengakui hanya menjual pupuk bersubsidi sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) jatah petani.

Mereka tidak ada yang mengakui menjual pupuk subsidi di luar jatah dengan harga non subsidi.

“Tim PPL sudah kami terjunkan menelusuri ke lapangan dan semua KPL. Tidak ditemukan adanya pupuk bersubsidi yang diistilahkan pupuk liar di luar jatah RDKK. Para KPL mengaku hanya menjual sesuai RDKK,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (18/10/2022).

Tatag mengaku terpaksa angkat bicara menyusul ramainya pemberitaan ihwal pupuk subsidi yang diduga liar itu. Bahkan kasus itu menjadi atensi dari provinsi hingga nasional.

Pihaknya mengimbau jika petani atau masyarakat menemukan ada KPL atau kios yang menjual pupuk subsidi di luar kota apalagi dengan harga melebihi HET, dipersilakan melapor ke aparat penegak hukum atau polisi.

“Nanti biar ditindak tegas dan ditangkap. Karena pupuk subsidi itu barang larangan yang distribusinya diawasi dengan ketat sesuai aturan. Kalau ada KPL atau kios yang main-main, silakan lapor, biar nanti ditangkap,” tegasnya.

Pemkab juga tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran dalam distribusi pupuk subsidi.

Jika ada kios atau KPL yang terbukti bermain nakal, dinas pun siap merekomendasi agar dilakukan sanksi pencabutan izin.

Pupuk Subsidi Dijual Mencekik

Sebelumnya, para petani di sejumlah daerah di Sragen ramai- ramai mengungkap kecurigaan adanya pupuk bersubsidi yang dijual di luar kuota petani.

Tidak hanya itu, mereka juga mencurigai adanya pupuk bersubsidi palsu yang beredar di lapangan. Pasalnya kemasan pupuk itu dinilai berbeda dengan pupuk bersubsidi pada umumnya.

Pupuk subsidi yang diduga palsu itu paling banyak jenis Urea. Ketua Poktan Desa Banyurip, Sambungmacan, Hari Cahyono mengatakan banyak petani di wilayahnya mempertanyakan kios pengecer resmi yang bisa menjual pupuk Urea bersubsidi di luar kuota.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Pupuk itu dijual dengan harga mahal dua kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET). Jika biasanya HET Urea Subsidi hanya Rp 110.000 per zak ukuran 50 kg, pupuk di luar kuota itu dijual Rp 220.000 sampai Rp 230.000 per zak.

“Bahkan ada yang dijual Rp 235.000 per zak. Petani juga pada heran, kok bisa pengecer resmi punya pupuk Urea dengan label tulisan subsidi. Sekilas juga sama kemasannya. Rata-rata infonya dapatnya dari sopir pembantu gudang,” paparnya kepada wartawan.

Tak hanya Urea, pupuk jenis Phonska dengan label subsidi juga ditemukan banyak dijual di luar kuota. Harganya pun juga hampir setara.

Jika HET Phonska untuk petani dibanderol Rp 115.000 per zak, pupuk subsidi liar itu dijual hampir dua kali lipatnya sekitar Rp 220.000 per zak.

Meski mahal, petani banyak yang memburu untuk mencukupi kekurangan karena jatah yang mereka dapat sangat jauh dari kebutuhan.

“Kalau beli non subsidi juga lebih mahal lagi. Serba susah petani,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan keresahan petani tidak saja soal pupuk berlabel subsidi yang dijual bebas.

Namun juga indikasi pupuk tersebut dipalsukan. Hal itu ditandai dari kemasan dan khasiatnya yang berbeda dengan pupuk subsidi umumnya.

“Yang dijual di luar kuota itu, jahitannya tidak rata. Kalau pupuk subsidi asli itu kan jahitannya rapi, begitu ditarik benang langsung terbuka. Yang pupuk label subsidi di luar jatah itu jahitannya melengkung tidak lurus dan mbukanya susah kadang harus sampai disobek,” imbuhnya.

Hari juga menyebut khasiat pupuk itu juga mencurigakan. Banyak petani yang mengeluh pupuk subsidi di luar kuota itu setelah dipakai tidak langsung membuat tanaman hijau. Akan tetapi justru mandek perkembangannya.

“Ada yang kaget, pupuk label subsidi yang di luar jatah itu digunakan pemupukan kedua itu. Biasanya habis dipupuk kan langsung kelihatan hijau, tapi pakai pupuk subsidi yang itu kadang padi tidak langsung hijau. Bahkan ada yang malah pancet nggak bisa berkembang seperti ngebrok. Kami curiga apa kandungannya beda atau jangan-jangan palsu?” keluh petani lain.

Petani Menjeritย 

Fakta serupa pernah terungkap saat digelar audiensi persoalan pertanian oleh KTNA Sragen dengan DPRD di ruang serbaguna DPRD, Senin (26/9/2022).

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Ketua KTNA Kecamatan Tanon, Pak Arif menyampaikan pihaknya curiga ada sejumlah kios pengecer resmi yang bisa menjual pupuk dengan label subsidi di luar jatah alokasi petani.

Tidak hanya jenis Urea, ada pula pupuk ZA bersubsidi yang dijual oleh beberapa pengecer resmi. Padahal tahun ini Sragen tidak mendapat kuota pupuk ZA dan SP-36 bersubsidi.

“Pak Dewan dan Kepala Dinas yang terhormat, mengapa pupuk dengan label subsidi bisa dijual di luar dengan harga mahal. Pupuknya ya sama, kemasannya juga ada label subsidi. Satu zak Urea dijual Rp 200.000 padahal HET cuma Rp 110.000. Itu pupuk darimana?,” paparnya.

Ia juga curiga dengan ZA subsidi yang bisa dijual bebas oleh pengecer. Logikanya ketika Sragen tidak lagi dijatah ZA bersubsidi, mestinya pengecer tak memiliki stok jenis itu.

Pihaknya berharap dari Pemkab melalui dinas terkait bisa memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.

Keberadaan pupuk subsidi diluar jatah yang berharga mencekik itu sangat ironis di tengah petani yang menjerit karena kuota pupuk makin berkurang.

“Apakah tidak ada pengawasan, kondisi ini bagi petani sangat menjerit. Kami mohon ada tindakan tegas, agar pupuk subsidi tidak dijual keliaran,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Muslim menyampaikan persoalan kuota pupuk subsidi adalah kebijakan pemerintah pusat.

Berkurangnya kuota dimungkinkan karena keterbatasan anggaran pemerintah untuk menyubsidi. Sehingga kuota satu hektare yang harusnya 300 kg, oleh pemerintah hanya sanggup memberi jatah 100 kg.

Soal indikasi pupuk berlabel subsidi yang dijual keliaran dengan harga mencekik, pihaknya meminta dinas terkait segera menindaklanjuti.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Sragen, Cosmas Edwi Yunanto menyampaikan terkait pengawasan memang selama ini sudah ada tim KP3 dari Pemkab.

Hanya saja keterbatasan personel membuat gerak tim diakui belum maksimal. Indikasi itu diduga memang dilakukan oknum yang memanfaatkan kelengahan petugas.

Namun pihaknya berterimakasih adanya informasi indikasi pupuk subsidi yang dijual di luar kuota dengan harga setara nok subsidi tersebut.

“Kami sebenarnya sudah melakukan pengawasan rutin dengan satgas terkait. Makanya kami berterimakasih sekali ada informasi itu. Kalau menjumpai hal tersebut, kami minta difotokan dan diinfokan ke kami. Akan kami tindaklanjuti,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com