Beranda Umum Nasional Resmi Tersangka, Penggugat Ijazah Jokowi dan Gus Nur Ditahan Selama 20 Hari

Resmi Tersangka, Penggugat Ijazah Jokowi dan Gus Nur Ditahan Selama 20 Hari

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat menyampaikan perkembangan terbaru sidang kode etik penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan (7/9/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penggugat ijazah presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditahan oleh Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kedua tersangka mulai ditahan dari Kamis (13/10/2022).

“Saat ini kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang melibatkan SNR dan BTM sementara ini ditangani Ditsiber Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober sampai tanggal 1 November 2022,” kata Nurul saat di Gedung Humas Mabes Polri pada Senin (17/10/2022).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Prabowo Siap Dicalonkan jadi Capres 2029, Upaya Potong Langkah Gibran?

“(Ditahan) di Rutan Bareskrim,” kata Reinhard.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Jokowi yaitu Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Selain Bambang, penyidik juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus yang sama. Gus Nur diketahui pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ditangkap pada hari ini, Kamis (13/10/2022).

“Adapun sebagai tersangka adalah yang pertama SNR dan kedua adalah BTM,” kata Nurul Azizah di Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022).

Kedua tersangka, menurut Nurul dijerat dengan Pasal 156a KUHP huruf a dan atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga :  Motor Diblayer-blayer Sak Pole Saat Konvoi, Puluhan Pendekar Silat di Blitar Diciduk Polisi

www.tempo.co