JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sudah 133 Anak Meninggal Gagal Ginjal Akut, Kapolres Sragen: Kami Belum Ada Telegram dari Mabes!

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen memilih belum melakukan razia terkait peredaran 91 obat sirup yang dilarang karena diduga memicu penyakit gagal ginjal akut.

Data di Kemenkes mencatat hingga kini sudah ada 133 anak meninggal akibat penyakit gagal ginjal akut di 2022 ini.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menyampaikan pihaknya masih menunggu instruksi dari Mabes Polri terkait tindaklanjut kebijakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes yang menarik 91 jenis obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Kami belum ada telegram dari Mabes Polri untuk melakukan apa,” paparnya kepada wartawan di Sragen.

Namun, sebagai kewaspadaan, pihaknya akan melakukan monitoring dan memantau dinamika di masyarakat.

Misalnya kalau ada indikasi masyarakat mulai panic buying dengan ramai-ramai mulai beli obat tablet ke Apotek.

“Kita monitor ke tempat tempat penjual obat, misalkan di apotik dan segala macam. Apakah ada aktivitas peningkatan masyarakat berkerumun dan antri,” ujarnya.

Sampai saat ini, Kapolres menyebut Sragen belum ada indikasi panic buying tersebut.

Ia kembali menegaskan hingga kini Polres belum melakukan razia atau operasi peredaran obat-obatan yang belakangan dikaitkan dengan pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak itu.

Baca Juga :  Atlet Menembak Sragen Borong Medali di PON XXI, Bupati Yuni Beri Apresiasi

“Kami tidak ingin ada yang antrian terus ada yang pingsan, kemacetan dan ada yang berebut misalnya bodrexin tablet.
Untuk kegiatan operasi sampai saat ini kami kita sampai saat ini nggak ada, itu ada bidangnya sendiri,” jelasnya.

133 Anak Meninggal, 91 Obat Ditarik

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan merilis daftar 91 obat sirup yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Obat itu sebagian besar merupakan obat batuk dan paracetamol.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa obat-obat tersebut dikonsumsi oleh para pasien sebelum mereka dinyatakan mengalami gagal ginjal akut.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan, 75 persen penyebab gangguan ginjal akut karena senyawa kimia kandungan polietelin glikol.

Kandungan itu, bisa menimbulkan senyawa berbahaya seperti etilen glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG).

“Kita 75 persen sudah tahu kira-kira yang sebabkan itu ini (EG dan DEG), kita larang untuk diresepkan dan kita larang untuk dijual di apotek-apotek”, kata Budi di Gedung Adhyatama Kemenkes RI, dikutip Tempo.co, Jumat (21/10/ 2022).

Budi pun mengumumkan bahwa data per hari ini, Jumat, 21 Oktober 2022, terdapat penambahan angka kematian korban. Kemenkes berhasil mendata 241 kasus di 22 provinsi.

Baca Juga :  Kenduri Agung Masyarakat Sangiran 2024 : Bupati Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya di Sangiran

Angka kematian dari 241 kasus ini mencapai 55 % atau 133 anak dinyatakan meninggal dunia. Data ini didapatkan dari bulan Januari-Oktober 2022.

Budi menjelaskan kasus ini mulai naik per bulan Agustus-Oktober, tercatat Agustus naik 36 kasus, September naik 78 kasus, dan Oktober naik 110 kasus.

“Kita sudah identifikasi telah dilaporkan adanya 241 (kasus) di 22 provinsi,” kata Budi.

Budi menjelaskan bahwa angka kematian kasus gangguan ginjal ini selalu ada namun jumlahnya tidak sebanyak saat ini.

“Jadi meninggal karena AKI selalu terjadi cuma jumlahnya kecilnya, enggak pernah tinggi”, kata dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com