Beranda Umum Nasional Surya Paloh Bantah Percepatan Deklarasi Anies sebagai Capres Terkait Isu Soal KPK

Surya Paloh Bantah Percepatan Deklarasi Anies sebagai Capres Terkait Isu Soal KPK

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam deklarasi capres Nasdem di NasDem Tower Senin (3/10/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Deklarasi  Anies Baswedan sebagai Capres 2024 oleh Partai Nasdem, semula akan dilakukan pada November 2022 mendatang, namun akhirnya dipercepat menjadi Senin (3/10/2022).

Percepatan tersebut sempat mengudang tanda tanya bagi sebagian kalangan. Ada yang mengkaitkan dengan kasus Formula E yang kini tengah ditelisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan tetapi, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh membantah percepatan deklarasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi capres NasDem ada kaitan dengan proses hukum di KPK.

Mantan politikus Golkar itu menyebut tidak mengetahui adanya isu dugaan upaya kriminalisasi Anies dalam kasus Formula E yang ditangani KPK.

“Mana kita tahu, sungguh-sungguh saya tidak tahu kaitan dengan KPK. Semua berjalan masing-masing,” katanya menjawab pertanyaan wartawan di NasDem Tower Senin (3/10/2022).

Ia menjelaskan percepatan deklarasi Anies karena hari ini adalah hari baik. Selain itu proses pengambilan keputusan di NasDem tidak rumit sehingga cepat ada putusan.

“Saya lihat hari ini jauh sebagai hari baik, sederhana. Saya lihat cahaya bintang, bulan pikirkan hari baik. Sesungguhnya itu yang saya pikirkan. NasDem tidak banyak birokrasi dalam ambil keputusan. Saya bilang bagaimana kalau Senin hari baik. oke cocok. Kemudian ada yang bilang jam satu (siang) dan ada yang bilang jam 10. Ya sudah jam 10. Itu jawaban yang sebenarnya,” ucap Surya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah isu upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan dalam kasus Formula E.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

Ia menyebut saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Ia juga menyayangkan penanganan kasus korupsi Formula E diseret-seret dalam kepentingan politik pihak tertentu.

Menurut KPK, lembaganya telah menangani kasus itu sesuai prosedur hukum.

“KPK sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu,” kata Ali Fikri, Senin (3/10/2022).

Ali mengatakan, lembaganya menangani kasus Formula E karena adanya laporan dari masyarakat. Laporan itu kemudian ditelaah untuk mengetahui apakah kasus itu bisa ditangani oleh KPK atau tidak.

KPK, kata dia, masih mengumpulkan informasi yang diperlukan. Salah satunya dengan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan.

“Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara,” kata dia.

Ali mengatakan, dalam gelar perkara itu tim penyelidik memaparkan hasil pengumpulan informasi. Informasi itu dipaparkan untuk mendapat masukan dari seluruh pihak yang mengikuti forum tersebut. Menurut dia, semua peserta ekspose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis dan pandangannya. “Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut,” kata dia.

Dengan sistem dan proses yang terbuka, kata dia, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atas keinginan pihak tertentu saja.

“Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata dia.

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan

Meski demikian, Ali mengatakan KPK berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan korupsi sesuai dengan tugas, kewenangan dan Undang-Undang yang berlaku.

Dia mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap proses penanganan perkara di KPK. Dia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan agenda di luar penegakan hukum.

Sebelumnya, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menduga ada upaya untuk mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kasus Formula E.

Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan di DKI Jakarta itu menuding upaya itu dilakukan oleh sebagian pimpinan KPK.

“Ada indikasi sangat kuat sekali keinginan sebagian pimpinan KPK untuk melakukan upaya politik kriminalisasi untuk menjegal dan menjagal ABW,” kata Bambang lewat pesan teks, Sabtu (1/10/2022).

www.tempo.co