SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan bandar sabu asal Masaran, Sragen oleh tim Satres Narkoba Polres Sragen, akhirnya terkuak gamblang.
Data terbaru yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , bandar sabu berinisial KDW itu diketahui bernama lengkap Kurnia Drajat Wahyu.
Pemuda yang memiliki nama panggilan Odot itu berusia 29 tahun. Dia diketahui berdomisili di Dukuh Gelangan RT 13/ RW 4, Desa Dawungan, Kecamatan Masaran, Sragen.
Tersangka Odot diketahui hanya tamatan SMP dan bekerja serabutan. Dia diringkus dengan barang bukti sebanyak 16 paket sabu seberat 5.45 gram siap jual.
Sabu tersebut rencananya dijual dalam kemasan plastik klip. Kasi Humas, Iptu Ari Pujiantoro dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan tersangka dibekuk berkat informasi masyarakat.
Bahwa di tempat kejadian rumah tersangka, sering digunakan untuk pesta penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, dari investigasi di lapangan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Namun berkat kesigapan petugas, pelaku langsung bisa dibekuk oleh tim opsnal. Sedangkan penggeledahan terhadap pelaku, dilakukan petugas dengan melibatkan pula tokoh masyarakat setempat.
Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas mendapati beberapa barang bukti yang cukup mengejutkan.
“Ada 16 paket diduga shabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat, dan benar bahwa barang tersebut adalah shabu dengan total berat 5.45 gram,” paparnya Senin (17/10/2022).
Selain barang bukti shabu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan dengan kepemilikan shabu tersebut.
Di antaranya sebuah dompet berwarna merah putih berisi gunting, dan satu bendel plastik klip bening, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai sedotan.
Kemudian sebuah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat residu sisa shabu, korek api, sebuah timbangan elektrik merk camry, handphone merk redmi, serta tas selempang.
Iptu Ari menegaskan, berdasarkan bukti bukti tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai tersangka peredaran narkoba jenis shabu. Wardoyo