JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah tren penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak, warga diimbau untuk waspada terhadap obat sirup untuk anak-anak.
Pemerintah sendiri, melalui Departemen Kesehatan telah menarik sejumlah obat dalam bentuk sirup, yang dinilai memiliki risiko sebagai pemicu penyakit tersebut.
Lantas, obat sirup apa saja yang boleh dan aman digunakan untuk anak-anak?
Terkait dengan hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan data hasil pengawasan terbarunya terkait sirup obat yang tidak mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pengawasan BPOM pada obat sirup tersebut dilakukan untuk mengetahui obat sirup mana saja yang mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga menjadi pemicu meningkatnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Dari hasil pengawasan BPOM tersebut, ditemukan 23 produk obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Berikut daftar 23 obat sirup anak yang tak mengandung EG dan DEG, serta aman untuk dikonsumsi menurut BPOM, berdasarkan informasi di laman resmi www.pom.go.id:
- Alerfed Syrup produksi Guardian Pharmatama, dengan kegunaan Obat Flu.
- Amozan produksi Sanbe Farma, dengan kegunaan Antimikroba.
- Amoxicilin produksi Mersifarma TM, dengan kegunaan Antimikroba.
- Azithromycin Syrup produksi Natura/Quantum Labs, dengan kegunaan Antimikroba.
- Cazetin produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, dengan kegunaan Antijamur.
- Cefacef Syrup produksi Caprifarmindo Labs, dengan kegunaan Antimikroba.
- Cefspan syrup produksi Kalbe Farma, dengan kegunaan Antimikroba.
- Cetirizin produksi Novapharin, dengan kegunaan Obat Alergi.
- Devosix drop 15 ml produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, dengan kegunaan Dekongestan.
- Domperidon Sirup produksi Afi Farma, dengan kegunaan Obat Mual.
- Etamox syrup produksi Errita Pharma, dengan kegunaan Antimikroba.
- Interzinc produksi Interbat, dengan kegunaan Obat Diare.
- Nytex produksi Pharos, dengan kegunaan Obat Batuk.
- Omemox produksi Mutiara Mukti Farma, dengan kegunaan Antimikroba.
- Rhinos Neo drop produksi Dexa Medica, dengan kegunaan Obat Hidung Tersumbat.
- Vestein (Erdostein) produksi Kalbe, dengan kegunaan Obat Batuk.
- Yusimox produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, dengan kegunaan Antimikroba.
- Zinc Syrup produksi Afi Farma, dengan kegunaan Obat Diare.
- Zincpro syrup produksi Hexpharm Jaya, dengan kegunaan Obat Diare.
- Zibramax produksi Guardian Pharmatama, dengan kegunaan Antimikroba.
- Renalyte produksi Pratapa Nirmala, dengan kegunaan Cairan Rehidrasi
- Amoksisilin, dengan kegunaan Antimikroba.
- Eritromisin, dengan kegunaan Antimikroba.
Pada Kadar Tertentu EG dan DEG Masih Boleh Terkandung dalam Obat Cair
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pada kadar tertentu, senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masih boleh terkandung dalam obat cair.
Hal ini diungkapkan oleh Dosen Teknologi Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM), Dr Teuku Nanda Saifullah Sulaiman, S. Si, M.Si, Apt,
Misalnya saja pada bahan baku internal, Gliserin. DEG dan EG masih boleh terkandung di dalam obat sirup, tapi tidak lebih dari 0.10 persen.
“Kemudian juga misalnya pada Us Pharmacopeia, batas DEG dan EG tidak boleh lebih dari 0,25 persen. Kalau mendekati ambang batas biasanya tidak digunakan,” paparnya dalam webinar yang diadakan Fakultas Farmasi UGM, Sabtu (22/10/2022).
Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Lebih lanjut Saifullah pun menjelaskan jika dua zat senyawa tersebut tidak mungkin ditambahkan oleh industri farmasi.
“Industri tidak mungkin menambahkan EG dan DEG secara langsung. Kemungkinan terjadi cemaran,” katanya lagi.
Di dalam obat sirup atau cair terdapat beberapa bahan yang di butuhkan, misalnya seperti gliserin, sorbitol, Us Pharmacopeia (USP).
Bahan baku di atas sebenarnya tidak berbahaya atau dilarang dalam pembuatan sirup.
Namun karena ada cemaran yang diduga dari bahan baku tersebut, sehingga memunculkan senyawa ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG).